PALI – Bramastanews.com, Pemerintah Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, menetapkan sebanyak 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2025 melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdes Khusus) pada Jumat (24/1/2024). Penetapan dilakukan secara terbuka guna memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Desa Sungai Ibul, Wahyudinia, menjelaskan bahwa 15 persen dari total Dana Desa sebesar Rp 907.986.000 telah dialokasikan untuk BLT, sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.
“Kami berkomitmen agar bantuan ini tepat sasaran dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Wahyudinia, yang akrab disapa Yudi.
Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD Kabupaten PALI, Abdul Kadir, Sekretaris Camat Talang Ubi, Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, SH., M.Si., Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, SH., M.Si., menyampaikan dukungannya terhadap program desa dan menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Kami siap mendukung program desa dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas,” tegasnya.
Penetapan penerima manfaat berfokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem di Desa Sungai Ibul. Pemerintah desa berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan desa secara berkelanjutan. Musyawarah berjalan lancar dan menghasilkan keputusan bersama yang disepakati oleh semua pihak.