Oknum Ketua RW dan RT Diduga Lakukan Pungli Ratusan Juta Rupiah di Cluster Rivertown Grand Wisata
KAB. BEKASI – BRAMASTA, Oknum Ketua RT dan Ketua RW yang lakukan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap warganya di Perumahan Grand Wisata Cluster Reivertown Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akhirnya dilaporkan ke Polisi.
Hal tersebut diungkapkan salah satu warga yang tinggal di Perumahan tersebut.
“Oknum RT bernama Fajarullah dilaporkan oleh Harry Pribadi Garfes, S H.I., M.H, salah satu pengacara Adin Arifin juga merupakan warga setempat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan pada April 2024 dan saat ini masih dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Selain itu Harry juga mengungkapkan bahwa oknum RT dan RW di Cluster Rivertown diduga melakukan tindakan pungli serta penggelapan. Penggelapan dalam jabatan dan melanggar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
“Kami menduga Pungli IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RW dan RT telah beroperasi selama bertahu-tahun dengan jumlah ratusan juta rupiah perbulan. Jika dibandingkan dengan Cluster De Oranje disebelahnya, klien kami memiliki rumah disana, IPL-nya hanya 50.000 per bulan, sedangkan di Cluster Rivertown RT 05 RW 01 tidak segitu,” tutur Harry pada Selasa (07/01/2025).
Lebih lanjut Harry membeberkan,
“Menurut klien kami yang bernama Adin Arifin, dirinya sudah tinggal 15 tahun disana. Pengurus RT, dan RW tidak pernah memberikan laporan keuangan secara transparan ke warga terkait penggunaan uang Iuran IPL, berapa yang digunakan untuk apa saja, dan iuran tersebut dibayarkan melalui transfer ke nomor rekening pribadi atasan nama Sani Fadayan selaku Bendahara RW. Yang sangat disesalkan klien saya sudah membayar selama 5 tahun, namun sampah tidak diangkut padahal setiap bulannya membayar IPL,” tambah Harry.
“Bukan itu saja, perlakuan intimidasi dan persekusi terjadi kepada warga yang keberatan membayar IPL, namun tetap dibayar walaupun tidak sesuai, tetapi warga harus membuka gerbang sendiri saat keluar-masuk pintu utama, padahal ada petugas keamanan. Saat hendak berangkat kerja dan pulang ke Cluster Rivertown dan itu kejadian 2 tahun lalu, dengan menempelkan baner yang bertuliskan “Punishment” sangat tidak relevan,” sambung Harry.
“Parahnya lagi ada sekelompok puluhan orang yang menyerang rumah klien kami dengan tuduhan dan fitnah yang dibiarkan masuk ke Cluster Rivertown, seolah-olah membiarkan penyerangan ke rumah klien saya pada bulan Ramadhan 2024 lalu, dengan sengaja oknum RT Fajarullah memfitnah tanpa dasar kepada klien kami dimuka umum dan perbuatan tersebut sudah kami laporkan ke Poda Metro Jaya dengan Nomor: STTPLB/B/1838/IV/2024/SP/POLDA METRO JAYA,” tegasnya lagi.
Menurut informasi, peristiwa serupa juga dialami keluarga Lesli Wahab, dimana pintu rumahnya sempat digedor-gedor oleh oknum RW yang bernama Ir. Jusman Siki, dengan sikap arogan saat menagih iuran IPL. Peristiwa ini tidak bisa dibiarkan, kami juga akan melaporkan oknum RW Jusman Siki dalam waktu dekat ini,” ujarnya lagi.
“Yang terbaru, pada Desember 2024 terjadi pada keluarga Bambang dan Novy sekitar pukul 22:00 Wib sampai 23:30 WIB. Mereka didatangi Debt Collector (penagih hutang) sehingga membuat keluarga Novy terancam dengan datangnya Debt Collector malam hari,” papar Harry.
“Atas perbuatan yang dilakukan oknum Ketua RT dan RW Cluster Rivertown Grand Wisata, kami anggap hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dan kami berharap Kepala Desa Lambang Jaya lakukan tindakan tegas dengan memecat oknum RT yang saat ini status nya mejadi terlapor, juga oknum RW yang sudah meresahkan dengan melakukan pungli. Kami berharap pihak Desa melakukan audit laporan iuran IPL yang berjumlah ratusan juta rupiah setiap bulannya dari warga di Cluster Rivertown,
“Patut diduga ada penggelapan korupsi dan pungli,” pungkasnya.
(Red)
sumber: Pers Realese Advokat Kantor Hukum J & H