Konawe Kepulauan – Polemik rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus menuai sorotan.
Pasalnya, praktik tersebut kerap terjadi sehingga mengakibatkan penerimaan penghasilan ganda dari sumber anggaran yang sama yaitu APBD. Sementara hal tersebut secara jelas melanggar aturan yang melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK untuk merangkap jabatan.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Himbauan mengenai larangan rangkap jabatan bagi para PPPK ini, di setiap tahunnya terus di sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) baik dari Bupati Konkep Ir. H. Amrullah dan juga melalui Sekertaris Daerah H. Cecep Trisnajayadi yang di sampaikan melalui platfom media berita on-line maupun cetak.
Kini, himbauan tersebut kembali di layangkan, tetapi bukan lagi dari pihak Pemkab Konkep, melainkan melalui legislatif yang menegaskan agar anggota BPD yang telah lolos seleksi PPPK harus memilih satu jabatan yang akan di embannya.
“Mereka harus memilih; jika memilih BPD, harus mundur dari PPPK. Sebaliknya, jika ingin melanjutkan sebagai PPPK, harus mundur dari BPD,” tegas Ketua DPRD Konkep, Ishak saat di temui di kantornya pada Kamis, 30 Januari 2024.
Ketua DPRD Konkep dua periode itu mengingatkan, konsekuensi hukum bagi PPPK yang tetap merangkap jabatan akan menghadapi risiko pengembalian dana pemerintah.
Selain itu, konsekuensi tersebut tak hanya berlaku bagi anggota BPD saja, melainkan para aparat pemerintah desa dalam hal ini perangkat desa.
“Jika dipaksakan, risikonya adalah pengembalian dana. Pada prinsipnya, baik BPD maupun perangkat desa lainnya, jika sumber penghasilannya dari APBD atau APBN, tidak boleh dirangkap,” terangnya.