Kades Tanjung Bungin Jadi DPO Polres Karawang
KARAWANG – Bramastanews.com_Enjun Bin Kolasi Kepala Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang setelah lebih dari satu tahun sejak laporan kasus penggelapan tanah diajukan.
Saat ini, Enjun Bin Kolasi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/001/IV/2023.
Arkan Cikwan SH, Kuasa Hukum dari Ahli Waris mengungkapkan bahwa Enjun Bin Kolasi mempermainkan perkara tanah yang melibatkan lahan seluas 103 hektar di tiga desa diantarnya, Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar, dan Desa Solokan serta Tanah Baru di Kecamatan Pakisjaya.
Meskipun kuasa kepemilikannya telah dicabut sejak 7 Januari 2023, Enjun Bin Kolasi diduga tetap menyewakan lahan tersebut dan menggarap lahan itu secara ilegal.
Enjun Bin Kolasi telah mangkir dari pemanggilan polisi, oleh karena itu ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/001/IV/2023. Enjun Bin Kolasi, pria kelahiran Karawang pada tanggal 8 Mei 1973, tinggal di Dusun Kedawung RT/RW 003/003, Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, ujar Arkan kepada Media, Senin, 13/01/2025.
“Laporan tentang kasus ini telah teregister dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada tanggal 27 Maret 2023. Masyarakat diminta untuk segera menghubungi Satreskrim Polres Karawang di nomor 08111577110 jika mengetahui keberadaan Enjun Bin Kolasi, cetus Arkan.
Arkan menambahkan, bahwa pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu proses penyelidikan demi terwujudnya keadilan dan keamanan. Kerja sama dari semua pihak sangat diharapkan agar kasus ini dapat terungkap dengan baik. Informasi ini disampaikan untuk kepentingan publik dan mendukung penegakan hukum,” pungkasnya.
(Red)