Konkep, Bramasta News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2025 di Sekretariat Daerah Konkep, Kamis (02/01).
Kepala BKD Konkep, Mahmud mengatakan, penyerahan DPA tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemkab Konkep dalam mendorong optimalisasi pengelolaan keuangan daerah yang tepat waktu.
“Yakni penatausahaan belanja Pegawai gaji PNS dan PPPK, belanja barang jasa (menunjang pelaksanaan tupoksi OPD), belanja modal untuk mendorong pelayanan publik dan infrastruktur daerah,”jelasnya.
Ia menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan proporsi belanja besar ada tiga yang masuk dalam mandatoris pending, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PUTR.
“Secara umum ada 12 OPD penghasil pajak dan retribusi Daerah sesuai UUD Nomor 1 tahun 2022 dan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD yakni, Dinas PU, Dishub, Perindagkop, Pariwisata, DLH, BKD, Dinkes dan RSUD,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai langkah konkrit dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, Pemkab Konkep mengharapkan kolaborasi seluruh stakeholder.
“Kami mengharapkan kolaborasi dalam rangka mendorong optimalisasi pengeloaan keuangan daerah dan mendorong peningkatan PAD, demi kemajuan Pulau Wawonii. Sejalan visi Wawonii Bangkit (berkembang, kompetitif dan tangguh),” pungkasnya.
Untuk diketahui, DPA adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan, sumber pendanaan, dan alokasi anggaran untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran.