Desakan Jaringan Solidaritas: Percepatan Pembentukan ULD di Seluruh Indonesia

oleh -41 Dilihat

Jakarta || Bramastanews.com

Pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Meskipun Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan telah diamanatkan oleh undang-undang, pelaksanaannya hingga kini dinilai belum optimal. Jaringan Solidaritas yang terdiri dari Organisasi Penyandang Disabilitas dan Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera memastikan pembentukan serta pengoptimalan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Desakan ini didasarkan pada catatan hasil pemantauan dan analisis terkait pelaksanaan kebijakan ULD yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 (15/01/2025).

Berdasarkan data yang terkumpul, hingga saat ini ULD Bidang Ketenagakerjaan baru terbentuk di 44% wilayah Indonesia, mencakup 30 provinsi, 154 kabupaten, dan 59 kota. Namun, pembentukan ini dinilai belum optimal karena berbagai kendala, seperti kurangnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan program, kemitraan yang belum terjalin dengan baik, hingga minimnya sarana dan prasarana yang aksesibel.

Meski telah terbentuk, beberapa catatan kritis disampaikan, di antaranya:
a. ULD baru terbentuk di 44% wilayah Indonesia (30 provinsi, 154 kabupaten, dan 59 kota).
b. Keanggotaan ex-officio membuat peran ULD kurang maksimal.
c. Penyandang disabilitas belum dilibatkan dalam keanggotaan dan perencanaan program ULD.
d. Kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas belum optimal, sehingga kapasitas ULD masih terbatas.
e. Rekrutmen tenaga pendamping dengan pemahaman interaksi disabilitas masih minim.
f. Tidak adanya jabatan fungsional Pengantar Kerja menyebabkan ULD pasif.
g. ULD belum proaktif menghubungkan pencari kerja dengan pemberi kerja.
h. Sarana dan prasarana ULD belum aksesibel bagi penyandang disabilitas.
i. Sosialisasi dan edukasi tentang ULD belum masif.
j. Pendampingan atau konseling pekerja disabilitas belum berjalan.
k. Pelatihan bagi pencari kerja disabilitas masih sangat terbatas.

BACA JUGA  Bareskrim Panggil Maxi Mokoginta Terkait Kasus Tanah Gogagoman, LQ Indonesia Lawfirm Himbau Terlapor Kooperatif

Dampaknya, target pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebesar 2% di BUMN/BUMD dan 1% di sektor swasta belum tercapai. Sebagian besar penyandang disabilitas masih bekerja di sektor informal dengan status pekerja tidak tetap atau pekerja keluarga tanpa bayaran.

Melihat kondisi ini, Jaringan Solidaritas menyampaikan 16 poin desakan kepada pemerintah pusat dan daerah, di antaranya:
1. Mendesak pembentukan ULD Ketenagakerjaan di seluruh wilayah serta penyusunan peta jalan pembentukannya.
2. Mendesak ULD untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas terkait aksesibilitas dan karakteristik disabilitas.
3. Mendesak ULD membuka rekrutmen penyandang disabilitas sebagai tenaga pendamping.
4. Mendesak ULD menyediakan sarana dan prasarana aksesibel di kantor ULD.
5. Mendesak ULD melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja tentang peran dan tugasnya.
6. Mendesak ULD melakukan pendataan disabilitas angkatan kerja dan pemberi kerja yang memenuhi atau belum memenuhi kuota.
7. Mendesak ULD aktif menghubungkan pencari kerja disabilitas dengan pemberi kerja.
8. Mendesak ULD melakukan pendampingan kepada pekerja disabilitas dan pemberi kerja.
9. Mendesak ULD memperbanyak pelatihan berbasis kompetensi untuk pencari kerja dan pekerja disabilitas.
10. Mendesak ULD memastikan akses terhadap pekerjaan dan lingkungan kerja inklusif bagi semua penyandang disabilitas, termasuk yang di daerah terpencil.
11. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI mensosialisasikan kebijakan pembentukan ULD kepada pekerja disabilitas.
12. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI mempercepat pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas (2% di BUMN/BUMD, 1% di sektor swasta).
13. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan untuk pengawasan dan evaluasi ULD secara berkala.
14. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI memastikan partisipasi penyandang disabilitas dalam pembentukan ULD di daerah.
15. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI melaksanakan pelatihan berperspektif disabilitas untuk ULD di daerah.
16. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI membuat buku panduan ketenagakerjaan disabilitas untuk sosialisasi ke pemberi kerja dan pencari kerja.

BACA JUGA  Memanas..!! Kasus Gratifikasi Mobil Mewah di KEJARI Purwakarta Berbuntut Tudingan Adanya Intervensi

Jaringan Solidaritas juga menekankan pentingnya partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan terkait ULD, agar kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.

Ketua Umum PPDI, Norman Yulian, menekankan, “Pemerintah perlu mempercepat pembentukan ULD dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi penyandang disabilitas. Pelibatan ini penting agar kebijakan dan program yang dibuat benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat dijangkau oleh seluruh penyandang disabilitas.”

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi narahubung berikut:
1. Norman Yulian (PPDI) – 0821-1530-1129
2. Yustitia Arief (AUDISI) – 0811-9196-907
3. Mahmud Fasa (PPDFI) – 0818-0836-3744
4. Fajri Nursyamsi (PSHK) – 0821-1464-1745
5. Chandra Gunawan (PELITA) – 0878-7865-3435

BACA JUGA  Sukseskan Program KIA, Walikota Banjarbaru Buka IPKIA Bersama Pelaku Usaha dan Serahkan Bantuan Korban Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Berbagai organisasi turut dilibatkan untuk memperkuat desakan ini, antara lain:
Organisasi Penyandang Disabilitas:
1. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
2. Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni)
3. Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin)
4. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI)
5. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
6. Pemberdayaan Tuli Buta (PELITA)
7. Yayasan Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI)
8. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)
9. Cebol Indonesia Komuniti (CIKI)
10. Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia
11. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Yapesdi)

Organisasi Masyarakat Sipil:
1. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
2. The Prakarsa
3. Institut KAPAL Perempuan
4. Trade Union Rights Centre (TURC)
5. Kerjabilitas

Dengan adanya desakan ini, diharapkan pembentukan dan pengoptimalan ULD Bidang Ketenagakerjaan dapat segera terwujud, sehingga penyandang disabilitas dapat menikmati hak-hak mereka di dunia kerja secara inklusif.

(M. Rafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *