Tangkap Oknum Wartawan PW Bekingi Gudang Penyimpanan Minyak Mentah atau “Cong”

oleh -80 Dilihat

Kota Bekasi,Bramastanews.com

Gudang penyimpanan minyak mentah atau “Cong” di wilayah Jatiasih lokasi di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Bekasi di jadikan tempat penimbunan solar subsidi.

Keluar masuknya armada truk tangki hilir mudik silih berganti memasuki lahan tersebut.

Tindak lanjuti informasi dugaan penyelewengan BBM dari masyarakat, Sudah ramai di beberapa media online sangat disayangkan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota ternyata sudah ada kongkalikong dengan bandit gudang penyimpanan minyak mentah atau “Cong” di wilayah Jatiasih.

Hal ini sangat kuat dugaan, adanya aktifitas ilegal dimana kegiatan tersebut dilakukan pada malam hari.

Dalam penelusuran tim awak media mendatangi gudang penyimpanan minyak mentah atau “Cong” di wilayah Jatiasih yang di tutup gerbang.

Beberapa selang kemudian ada seorang datang menghampiri awak media,” ada apa mencari siapa. tanya F selaku penjaga…

Saya selaku orang yang menjaga tempat ini. Maaf untuk tamu media ormas dan LSM untuk berkordinasi nanti diurus sama PW” ujar orang tersebut.

BACA JUGA  Polsek Tarumajaya Lakukan Giat Baksos Santuni Yatim dan Dhuafa

Selanjutnya F mengatakan kalau kita bermitra aja kalau ada sumber untuk pengisian boleh kita saling bermitra dengan baik.” Jelas ungkapan F saat di konfirmasi.

Hasil penelusuran awak media dan informasi dari masyarakat bahwa area tersebut memang digunakan sebagai pengelolaan serta penyimpanan minyak mentah atau “Cong” siap dikirim menggunakan tangki transportir milik PT SKL, Perusahaan yang bergerak dalam pengiriman BBM dan merupakan mitra Pertamina.

Informasi dari warga sekitar mengungkapkan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk menampung minyak olahan dari minyak mentah “Cong”, tetapi setelah ramai diberitakan saat ini aktivitas tersebut tidak seperti biasanya seperti kucing kucingan.

BACA JUGA  Pelaku Tabrak Lari Berhasil dibekuk Petugas Lalu Lintas saat Pengamanan VVIP.

Hal tersebut jelas melanggar Penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Hal ini perlunya ketegasan dan tindakan dari wilayah hukum setempat serta Dewan PERS untuk menindak secara tegas tanpa pandang bulu buat oknum wartawan.

BBM yang merupakan subsidi dari pemerintah itu adalah hak masyarakat yang dijadikan ladang ke untungan oleh mafia BBM Bersubsidi.

Saat berita ini di muat awak media minta dengan tegas dimana program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan energi berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA  Peresmian PT Sucofindo Cabang Pontianak di Hadiri Pangdam XII/Tpr

Percuma wilayah hukum setempat khusunya Polsek, Polres, Polda hingga tingkatan Mabes dan BPH Migas. Karena diduga sudah ada pengkondisian.

Selanjutnya tim awak media akan menelusuri lebih lanjut terkait adanya pembelian bbm di setiap SPBU jenis solar yang di angkut oleh para mafia dengan harga subsidi, lalu di jual dengan harga industri.

Keuntungan tersebut sangat signifikan jika aparat penegak hukum tutup mata tentang kegiatan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di gudang tersebut terkait distribusi BBM, Percuma lapor ke pihak kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi Kota tidak segera ditindak tapi malah main dagelan.

(Red/AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *