PALI – Bramastanews.com, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali sukses menggelar tradisi tahunan yaitu “Lelang Lebak Lebung” yang tidak hanya melestarikan kearifan budaya lokal tetapi juga berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.
Kegiatan lelang yang berlangsung selama empat hari, mulai 9 hingga 13 Desember 2024, mampu meraup hasil sebesar Rp1.231.160.000,- dilaksanakan di empat kecamatan, yakni Penukal Utara, Penukal, Abab, dan Tanah Abang. Hasil ini tentunya akan masuk Kas Pendapatan Asli Daerah ( PAD) serta Pendapatan Asli Desa di Kabupaten PALI sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan.
Tradisi ini melibatkan masyarakat sebagai pengelola lebak, lebung, suak, dan sungai secara bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai budaya leluhur, serta peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PALI, Ali Sadikin menyampaikan bahwa angka ini menunjukkan peningkatan hampir 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Namun, capaian ini belum memenuhi target yang ditetapkan, yaitu sebesar 50 persen,” Ujar Ali.
Ia mengatakan, Dinas Perikanan telah menyiapkan beberapa program strategis. Salah satunya adalah re stocking ikan atau penebaran ikan di perairan umum.
“Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan ikan yang melimpah guna mendukung ketahanan pangan disektor perikanan,” ungkapnya.
Selain itu, masih kata Ali, Pemkab PALI juga akan memperkuat kelembagaan Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) untuk menekan praktik illegal fishing yang merusak ekosistem perairan.
Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ir. H. Heri Amalindo, MM, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Drs. Agen Eleidi menegaskan pentingnya sinergi dalam melestarikan perairan umum sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan. Hal ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan lelang Lebak Lebung yang berlangsung tahun ini.
“Kegiatan ini sangat tepat untuk semakin menggalakkan gerakan Stop Illegal Fishing di Kabupaten PALI. Selain untuk mengoptimalkan PAD, langkah ini juga bertujuan melestarikan budaya leluhur dalam pengelolaan hasil alam. Diharapkan dengan langkah-langkah sinergis, kelestarian perairan umum dapat terus terjaga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa hasil produksi ikan dari aktivitas penangkapan mencapai 1.876 ton. Untuk mempertahankan bahkan meningkatkan angka tersebut, pemerintah akan melaksanakan berbagai upaya pelestarian, salah satunya melakukan penebaran 500.000 bibit benih ikan, termasuk penguatan kelembagaan Pokmaswas untuk menekan praktik ilegal fishing.
Sebagai program nasional dan daerah yang penting, gerakan Stop Illegal Fishing di Kabupaten PALI akan terus didukung oleh pemerintah daerah. Melalui pembentukan Pokmaswas, aktivitas di perairan umum daratan akan diawasi secara ketat untuk menekan praktik ilegal yang merusak ekosistem.
Bupati PALI juga mengingatkan kepada para pengemin lelang yang menjadi pemenang agar mematuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017, yang telah diubah beberapa pasalnya pada Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2020 sehingga menjadi jelas kewajiban dan larangan bagi pengemin.