Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan, Pil Koplo Dijual Bebas?
JAKARTA – Bramastanews.com, Marak peredaran obat keras berkedok toko kosmetik di Jalan Pratama Nomor 7, Rt07 Rw06 Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan seakan tak tersentuh oleh aparat.
Kepada awak media, saat dikonfirmasi penjual obat terlarang tersebut mengatakan,
“Kalau saya hanya bekerja menjual obat-obat bang. Dan kalau ada yang dari media, saya diperintahkan untuk kasih uang bensin. Kalau soal siapa pemiliknya, saya tidak tahu, tapi orang lapangannya bernama Topan,” ungkap pria bernama Agam pada Minggu (13/12/2024).
Toko kosmetik tersebut diketahui dengan bebas menjual obat-obatan golongan G atau berbahaya (Ethical) yang seharusnya dilengkapi resep dokter.
Ironisnya obat-obatan tersebut dengan mudah dapat diperoleh sebab dijual bebas kepada siapapun yang membelinya.
Hal ini dibenarkan wanita paruh baya yang tinggal tak jauh dari lokasi toko. Kepada awak media si wanita tersebut menerangkan,
“Saat mencuci celana anak saya yang masih sekolah SMP, disakunya saya temukan beberapa butir obat warna kuning dibungkus plasik,” jelasnya pada Minggu (13/12).
Senada dengan pernyataan tersebut, salah seorang jemaah Mesjid di Srengseng Sawah mengatakan,
“Kami selaku warga sangat keberatan dengan adanya peredaran obat-obatan yang dampaknya memicu tindak kriminalitas, begal, dan tawuran antar pelajar,” ungkapnya.
Terpisah, orang lapangan yang disebut penjual obat bernama Tofan S.H sebelumnya, intimidasi awak media melalui pesan singkat whatsapp dengan mengatakan,
“Jangan jadi pemerasan disini, kamu dilapangan, saya juga dilapangan,” tulisnya kepada awak media.
Menyikapi persoalan tersebut, seorang pengamat kebijakan publik yang juga pemerhati lingkungan bernama Toni Simanjuntak kepada awak media mengatakan,
“Patut diketahui pil koplo itu sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem syaraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, dan yang pasti dampaknya konsisten dikemudian hari,” ujarnya.
“Kan sudah jelas sebagaimana diatur Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi. Untuk itu sudah sepatutnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas, jangan menunggu ketika sudah terjadi tindakan kriminal yang diakibatkan dari mengkonsumsi obat-obatan tersebut (pil koplo-red).
“Setali tiga uang atau memang peredaran obat-obatan Tramadol, Hexymer Arplazolam (pil koplo-red) tanpa legalitas yang terdaftar malah dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk meraup pundi pundi rupiah. Siapa bermain, siapa bertanggung jawab,” ujarnya lagi.
“Satu hal lagi, siapapun itu yang menjual serta mendistribusikan pil koplo dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Toni.
(Red/Tim)