PALI – Bramastaews.com, Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%, membawa UMP Sumatera Selatan naik dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.570. Kebijakan ini disambut baik oleh pekerja di berbagai daerah, yang tentunya umr/umk kabupaten/kota akan menyesuaikan. Karena diharapkan kenaikan umr/umk sendiri akan berdampak positif bagi daya beli masyarakat daerah.
Namun, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dampak kenaikan UMP belum maksimal. PALI belum dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) secara mandiri akibat belum terbentuknya Dewan Pengupahan, sebuah lembaga yang bertugas merumuskan dan menyepakati upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Berbeda dengan daerah seperti Muara Enim, Prabumulih, Palembang dan beberapa daerah lainnya yang telah memiliki UMK masing-masing, Kabupaten PALI masih mengacu pada UMP Sumatera Selatan. Ketiadaan Dewan Pengupahan menjadi hambatan utama bagi PALI untuk memiliki kebijakan pengupahan yang sesuai dengan kondisi lokal.
Keputusan terkait UMR/UMK biasanya melibatkan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat buruh, akademisi dan pakar. Pembentukan Dewan Pengupahan menjadi langkah mendesak agar PALI dapat mengikuti jejak daerah lain dalam menyesuaikan UMK demi kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Dr.Subiyanto Pudin,S.Sos., SH., MKn., CLA., Ahli hukum Ketenagakerjaan lulusan PDIH UNISSULA Semarang dan dosen universitas swasta di Kota Tangerang, menanggapi tim redaksi Bramastanews, sehubungan dengan putusan MK dan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Ia menyoroti relevansi kebijakan tersebut dengan situasi di Kabupaten PALI, yang hingga kini belum membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab).
Menurut Dr. Subianto Pudin, Kabupaten PALI adalah salah satu dari 264 Kabupaten yang belum membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), ketiadaan Depekab di Kabupaten PALI menjadi kendala serius dalam merumuskan kebijakan pengupahan secara otonom.
Ia menjelaskan Keberadaan Depekab merupakan faktor penting sebagaimana Pasal 38 Keputusan Presiden No.107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, yaitu Depekab bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka : 1).Pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ; 2). Penerapan Sistem Pengupahan Di Tingkat Kabupaten/Kota; dan 3). Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Hal tersebut selaras dengan Pasal 4 Keputusan Presiden No.107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan yaitu Depenas bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Urgensi Pembentukan Depekab di PALI.
Ke depan, Dr. Subiyanto menyarankan Pemerintah Kabupaten PALI untuk segera membentuk Depekab agar dapat merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih relevan dengan kondisi lokal. Ia menjelaskan bahwa anggota Depekab harus mencakup unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar. Dengan adanya Depekab, Kabupaten PALI dapat lebih otonom dalam menetapkan UMK dan mengembangkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.
“Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan Depekab bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja di tingkat lokal,” dijelaskan Dr. Subiyanto.
Konsekuensi Ketiadaan Depekab di PALI.
Dr. Subiyanto menegaskan bahwa tanpa Depekab, Kabupaten PALI belum memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan UMK secara mandiri. Oleh karena itu, penetapan UMK PALI akan mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Sumatera Selatan, yang menggunakan UMP sebagai acuan dasar.
Berdasarkan pengumuman Presiden Prabowo Subianto tersebut, dengan prinsip yurisprudensi maka Dewan Pengupahan Propinsi Sumatera Selatan sudah sepatutnya merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel untuk kenaikan UMK PALI tahun 2025 minimal sebesar 6,5%.