Bekasi,Bramastanews.com
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 yang berlangsung meriah di Binus University Kampus Bekasi. Acara ini tak hanya menjadi ajang untuk mempererat kebersamaan, tetapi juga momen refleksi atas perjalanan panjang organisasi dalam mendukung sistem perpajakan nasional.
Iman Julianto, Ketua IKPI Cabang Bekasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan HUT yang melibatkan berbagai agenda menarik. “Hari ini, kita menggelar semifinal, final, dan pengumuman pemenang lomba cerdas cermat, Pekan Olahraga yang diselenggarakan oleh IKPI Bekasi, yang telah dilaksanakan pada 30 November lalu,” ujar Iman dalam keterangannya Sabtu 7 Desember 2024.
Selain itu, acara ini juga dimeriahkan dengan syukuran berupa potong tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas eksistensi organisasi yang telah mencapai usia 15 tahun.
Iman menyampaikan harapannya agar IKPI Bekasi terus berkembang, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan berkontribusi pada penerimaan negara. “Sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak, kami berharap dapat membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar,” tambahnya.
PPN 12%: IKPI Mendukung, Asal Mengedepankan Keadilan
Salah satu topik yang turut dibahas dalam acara tersebut adalah wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Menurut Iman, kebijakan ini tidak akan diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya untuk barang-barang mewah. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip keadilan, di mana masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi dikenakan pajak yang lebih besar.
“Ini langkah yang cukup adil. Barang mewah memang sepatutnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi, sementara masyarakat menengah ke bawah tidak akan terkena dampaknya secara langsung,” tegas Iman. Ia juga menambahkan bahwa IKPI selalu berupaya memberikan masukan kepada pemerintah, baik melalui Focus Group Discussion (FGD) maupun kajian regulasi yang melibatkan para anggotanya.
Tax Amnesty Jilid 3: Kesempatan Baru bagi Wajib Pajak
Selain PPN, Iman juga menyinggung isu program tax amnesty jilid 3 yang direncanakan pemerintah. Program ini diharapkan menjadi peluang bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum tercatat sebelum implementasi sistem Cortex pada Januari 2025.
“Dengan sistem Cortex, semua data wajib pajak akan terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, sebelum penegakan hukum dilakukan, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengakui aset-aset yang belum dilaporkan melalui program tax amnesty,” jelas Iman. Ia optimis program ini akan menarik kembali aset-aset yang berada di luar negeri untuk diinvestasikan di dalam negeri, sehingga meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat perekonomian.
UMR Bekasi: Tertinggi di Indonesia, Tantangan bagi Dunia Usaha
Selain membahas kebijakan pajak, perbincangan juga menyentuh isu Upah Minimum Regional (UMR) di Bekasi yang menjadi salah satu tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2024, UMR Bekasi tercatat sebesar Rp5.393.430, dan diperkirakan naik 6,5% pada tahun 2025 menjadi Rp5.690.752.
Menurut Iman, kenaikan ini merupakan cerminan tingginya biaya hidup dan perkembangan ekonomi di wilayah tersebut. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kenaikan UMR harus diimbangi dengan kemampuan dunia usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang adil, dengan mempertimbangkan daya saing perusahaan, terutama di sektor industri,” ujarnya.
Harapan untuk Masa Depan
Di usia ke-15, IKPI Bekasi berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. “Kami berharap dapat mencetak kader-kader baru yang profesional dan berdedikasi dalam bidang perpajakan, sekaligus menjadi agent of change bagi pembangunan bangsa,” pungkas Iman.
Melalui berbagai program dan kerja sama strategis, IKPI Bekasi optimis dapat memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
(**)