Ali Sopyan: Dugaan Korupsi di PT Bukit Asam Tanjung Enim Sumsel Harus Diungkap

oleh -50 Dilihat
oleh

Ali Sopyan: Dugaan Korupsi di PT Bukit Asam Tanjung Enim Sumsel Harus Diungkap

SUMATERA SELATAN  //  Bramastanews_Ali Sopyan, Divisi Investigasi Wach Relation of Corruption (WRC) sekaligus pimpinan umum media Rajawalinews grup, sorot dan menyikapi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga rugikan negara di Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Disebut Terima Gratifikasi & Dugaan Praktik Jual Beli Proyek, Sekdis DINKES Purwakarta Masih Bungkam Menghindar
BACA JUGA  Serius Sikapi Dugaan Gratifikasi Dinas Kesehatan, Ketua KMP Sambangi Mapolres Purwakarta

Ali Sopyan mengatakan bila jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah. Ironisnya, pihak PT Bukit Asam Tanjung Enim menghindari wartawan saat dikonfirmasi,” ujarnya pada Selasa (31/12/2024).

Ali Sopyan juga beberkan bila pada 23 Desember 2024, Direktur Utama PT Bukit Asam dan Kepala Humas tidak berada di tempat saat jam kerja, sehingga sejumlah data hasil temuan BPK RI yang dipublikasikan tak dapatkan tanggapan pihak PT Bukit Asam.

BACA JUGA  Mengapa Indonesia Menjadi Pilihan Utama bagi Perusahaan Asing
BACA JUGA  Panduan Komprehensif Implementasi ESG: Strategi Menuju Keberlanjutan Perusahaan

Menurutnya, bukan saja hasil temuan BPK yang harus diungkap, tetapi juga temuan di PLTU Sumsel 8 yang diduga merugikan negara,” tambahnya.

“Pihak-pihak yang terlibat di PLTU tersebut harusnya diganti sebab diduga kuat terlibat kongkalikong dalam penjualan besi untuk pembangunan PLTU Sumsel,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan (Audit) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):

Dalam pembayaran PNBP royalti sebesar Rp.53.241.006.611 dan USD.3.581.049 oleh PT Bukit Asam, seorang produsen batu bara dapatkan kelebihan pembayaran.

BACA JUGA  Clara Mariska, Remaja Putri Asal PALI Raih Runner Up III Model Sumatera Selatan 2024/2025
BACA JUGA  Harga Sawit di Sumatera Selatan Naik menjadi Rp2.881,87/Kg

Hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan sumber daya alam, termasuk royalti/iuran produksi.

Selama periode tahun 2017 sampai 24 Desember 2019, PT Bukit Asam melakukan perhitungan dan pembayaran royalti sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, terdapat kelebihan pembayaran yang tidak dapat segera dimanfaatkan.

Atas adanya temuan dugaan korupsi dan kelebihan pembayaran PNBP ini, pihak berwenang memiliki kepentingan untuk segera menindaklanjuti dengan tegas dan transparan.

BACA JUGA  PTPP Pastikan Rest Area Heritage KM 260B Banjaratma Siap Terima Pengunjung Selama Liburan Nataru

“Semua pihak harus bekerja sama untuk menegakkan integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam demi kemajuan bangsa Indonesia,” terang Ali Sopyan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *