Ali Sopyan: Dugaan Korupsi di PT Bukit Asam Tanjung Enim Sumsel Harus Diungkap
SUMATERA SELATAN // Bramastanews_Ali Sopyan, Divisi Investigasi Wach Relation of Corruption (WRC) sekaligus pimpinan umum media Rajawalinews grup, sorot dan menyikapi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga rugikan negara di Provinsi Sumatera Selatan.
Ali Sopyan mengatakan bila jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah. Ironisnya, pihak PT Bukit Asam Tanjung Enim menghindari wartawan saat dikonfirmasi,” ujarnya pada Selasa (31/12/2024).
Ali Sopyan juga beberkan bila pada 23 Desember 2024, Direktur Utama PT Bukit Asam dan Kepala Humas tidak berada di tempat saat jam kerja, sehingga sejumlah data hasil temuan BPK RI yang dipublikasikan tak dapatkan tanggapan pihak PT Bukit Asam.
Menurutnya, bukan saja hasil temuan BPK yang harus diungkap, tetapi juga temuan di PLTU Sumsel 8 yang diduga merugikan negara,” tambahnya.
“Pihak-pihak yang terlibat di PLTU tersebut harusnya diganti sebab diduga kuat terlibat kongkalikong dalam penjualan besi untuk pembangunan PLTU Sumsel,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan (Audit) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):
Dalam pembayaran PNBP royalti sebesar Rp.53.241.006.611 dan USD.3.581.049 oleh PT Bukit Asam, seorang produsen batu bara dapatkan kelebihan pembayaran.
Hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan sumber daya alam, termasuk royalti/iuran produksi.
Selama periode tahun 2017 sampai 24 Desember 2019, PT Bukit Asam melakukan perhitungan dan pembayaran royalti sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, terdapat kelebihan pembayaran yang tidak dapat segera dimanfaatkan.
Atas adanya temuan dugaan korupsi dan kelebihan pembayaran PNBP ini, pihak berwenang memiliki kepentingan untuk segera menindaklanjuti dengan tegas dan transparan.
“Semua pihak harus bekerja sama untuk menegakkan integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam demi kemajuan bangsa Indonesia,” terang Ali Sopyan.
(Red)