PALI – Bramastanews.com, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) mengirimkan laporan khusus kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dalam suratnya bernomor 150/KOMUNITASMAKI/SUMBAGSEL/XI/2024, K-MAKI tertanggal 1 November 2024,mengungkapkan dugaan manipulasi data izin usaha pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten PALI.
Dalam laporannya, K-MAKI menyoroti adanya indikasi bahwa luas lahan yang digunakan oleh beberapa perusahaan untuk eksploitasi tambang dan perkebunan diduga melebihi batas izin resmi. Laporan tersebut mencakup sejumlah poin penting, antara lain:
1. Dugaan penggunaan lahan perkebunan yang melebihi batas izin HGU yang dimiliki oleh perusahaan swasta.
2. Areal eksploitasi tambang minerba yang dilaporkan melampaui izin IUP yang telah dikeluarkan, berpotensi melanggar batas yang ditetapkan.
3. Manipulasi data IUP pertambangan dan HGU perkebunan ini dapat menyebabkan kerugian dalam bentuk pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya diterima daerah.
4. Berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 15 Tahun 2022, aturan pajak yang ketat bagi pemegang IUP telah ditetapkan. Namun, dugaan manipulasi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tambang menciptakan potensi kerugian bagi negara.
5. Sesuai dengan PMK Nomor 64/PMK.03/2022, hasil perkebunan yang tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dugaan penggunaan lahan perkebunan di luar izin HGU diperkirakan menyebabkan hilangnya potensi pajak yang signifikan.
Koordinator K-MAKI Sumbagsel, Boni Budi Yanto, menegaskan bahwa dugaan praktik manipulasi data IUP dan HGU ini, berpotensi merugikan keuangan daerah dan nasional serta dapat mengurangi potensi pajak dari sektor ini. Lebih dari itu, dampak aktivitas eksploitasi lahan tersebut juga dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat lokal, terutama yang berada di sekitar area eksploitasi.
“K-MAKI berharap DPRD PALI segera menindaklanjuti laporan ini dengan mengadakan investigasi mendalam dan mengawal agar kebijakan penggunaan lahan di Kabupaten PALI tetap transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” disampaikan Boni.
Menanggapi laporan tersebut, DRPD Kabupaten PALI melalui Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH. MH., menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah konkret untuk menyikapi laporan dari K-MAKI.
“Kita akan sikapi laporan LSM K-MAKI dan akan kita surati beberapa perkebunan pemilik HGU untuk mempertanyakan hal tersebut seperti yang telah dilaporkan oleh LSM K-MAKI,” tegas Firdaus.
Firdaus menambahkan bahwa DPRD PALI berkomitmen menjaga transparansi dan keberlanjutan tata kelola lahan di wilayah PALI, terutama terkait izin-izin yang digunakan oleh perusahaan untuk eksploitasi lahan.
Komitmen DPRD PALI ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku dan menjaga kesejahteraan masyarakat setempat dari dampak negatif aktivitas eksploitasi lahan.