Masyarakat Wajib Tahu..!! Pengajuan Data Pemohon Bansos Bergantung di Pemerintah Desa bukan di Dinas Sosial
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Salah satu tujuan dari bantuan sosial (bansos) ialah memberikan bantuan dalam situasi darurat, mengurangi kemiskinan dan menjaga kelangsungan hidup masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Oleh sebab itu sejatinya bansos tidak bersifat permanen, sebab bila kondisi penerimanya alami peningkatan taraf ekonomi, pihak pemerintah dalam hal ini Pemerintah Desa seharusnya melakukan pemutakhiran data secara berkala, agar data penerima bansos apapun jenisnya bisa bergulir kepihak lain yang saat itu membutuhkan.
Dalam banyak kasus, bansos kerap timbulkan persoalan sosial dilingkungan masyarakat. Bahkan timbulkan kecemburuan sosial diantara warga satu dengan lainnya.
Berdasarkan penelusuran, banyak ditemukan bila penerima bansos disuatu wilayah tertentu merupakan orang dekat Pemerintah Desa, yang diduga memiliki akses informasi terkait adanya bansos.
Beberapa warga mengaku tak miliki kesempatan untuk dapat bantuan sosial, meski sudah datangi pihak Desa untuk ajukan permohonan.
Seperti halnya warga yang tinggal diwilayah Desa Depok, Kecamatan Darangdan yang sampaikan bila setiap adukan persoalan terkait bansos, pihak Desa bahkan Kepala Desa hanya bisa katakan,
“Maaf tidak bisa, itu kan datanya dari pusat. Ditentukannya oleh pemerintah pusat,” ungkap seorang warga.
Terpisah, beberapa warga lainnya yang tinggal di Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered juga menyampaikan hal yang tak jauh berbeda,
“Aneh, yang dapat bansos teh orang-orang dekat dan saudara Ketua RT saja, padahal banyak yang lebih layak untuk dapat bansos tapi nggak pernah dapat seperti kita, yang dapat itu lagi itu lagi,” jelas beberapa warga.
Menurut keterangan dari salah satu Kasi di lingkungan Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta saat ditemui dikantornya pada Rabu, (20/11/2024) menyampaikan,
“Kewenangan pengajuan bansos adanya di Pemerintah Desa, nanti ada musyawarah Desa untuk penentuannya, setelah itu operator Desa melakukan input data itu melalui aplikasi SIKS-NG, baru setelah itu diverifikasi dan divalidasi datanya oleh Dinas Sosial untuk diajukan pengesahannya oleh Bupati ke Kementerian Sosial,” jelasnya.
Vitalnya fungsi operator Desa dalam hal bantuan sosial (bansos) seharusnya didukung sumber daya yang menunjang, sebab salah satu fungsi Operator Desa diantaranya memperbaharui data penerima bansos secara berkala.
Sehingga bila terdapat penerima bansos yang meninggal atau sudah tidak layak jadi penerima sebab meningkat taraf ekonominya, data tersebut bisa diperbaharui atau dihapus dari kepesertaan bansos dan diganti dengan data pemohon baru yang membutuhkan.
Sayangnya, kinerja operator Desa dibeberapa wilayah termasuk di Desa Depok disebut masih memprihatinkan.
Termasuk kinerja operator di Desa Cibogogirang Plered yang juga dikeluhkan warganya.
Atas kondisi tersebut sudah saatnya pihak pemerintah Kabupaten Purwakarta lakukan evaluasi serta bimbingan dan pelatihan agar kinerja operator disetiap Desa lebih meningkat.
Editor: Gunawan