PALI – Bramastanews.com – Menindaklanjuti laporan dari LSM terkait dugaan pencemaran lingkungan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI pihak memanggil manajemen perusahaan tersebut pada Selasa (12/11/2024) untuk diminta klarifikasi terkait berbagai dugaan pelanggaran. Pemanggilan ini tidak hanya membahas isu pencemaran lingkungan dan pemalsuan dokumen, tetapi juga fokus pada perbandingan tenaga kerja lokal dan luar daerah serta regulasi lainnya.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH., dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua I, H. Kristian, SH., Wakil Ketua II, Firdaus Hasbullah, SH. MH, serta Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi beserta anggota Komisi II.
Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH. MH., menyampaikan bahwa DPRD memiliki sejumlah pertanyaan penting untuk PT STE, termasuk tentang komposisi tenaga kerja lokal yang dipekerjakan di perusahaan tersebut, khususnya tenaga kerja asal Kabupaten PALI.
“Kami ingin memastikan berapa perbandingan tenaga kerja lokal dan luar daerah yang digunakan, khususnya yang berasal dari Kabupaten PALI,” ujar Firdaus.
Selain itu, DPRD juga meminta PT STE untuk memberikan klarifikasi mengenai luas area IUP, status dokumen Amdal, izin pengelolaan limbah cair dan B3, serta kelengkapan dokumen perizinan lainnya.
“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas pemberitaan dan laporan LSM terkait dugaan pencemaran dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi,” tambahnya.
Firdaus menekankan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan dalam hal perlindungan lingkungan dan pengelolaan tenaga kerja. DPRD berharap pertemuan ini menghasilkan penjelasan yang memadai dan memberikan kepastian kepada masyarakat sekitar. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD siap mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.