Bawaslu PALI Gelar Pelantikan dan Pembekalan PTPS untuk Pilkada 2024: Pastikan Pemilu Berjalan Jujur dan Adil

oleh -227 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Abab menggelar pelantikan dan pembekalan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berjumlah 37 orang yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pada Minggu (3/11/2024).

 

Kegiatan yang berlangsung secara serentak di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Abab berjumlah 37 orang, Tanah Abang berjumlah 48 orang dan Talang Ubi berjumlah 125 orang, dengan melantik para PTPS yang telah dinyatakan lulus proses seleksi, sekaligus diberikan pembekalan sebelum menjalankan tugas pengawasan di setiap TPS di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA  Di Duga Buntut Parkir Liar, Obyek Wisata Waduk Cirata Sepi Pengunjung

Ketua Bawaslu PALI melalui Kordiv. Hukum Pencegahan Partispasi Masyarakat dan Humas, Fikri Ardiansyah, SH. C.Med., menekankan tugas pokok dan fungsi para petugas pengawas TPS.

“Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan, pelaksanaan, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara, hingga pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tugas pengawasan ini menjadi krusial untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai prosedur, bebas dari kecurangan, dan menjamin suara masyarakat dihitung dengan benar.

Lebih Lanjut, Ketua Panwascam Abab, Busyairi, menyampaikan bahwa pelantikan dan pembekalan ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga agar pemilu berjalan dengan prinsip jujur, adil, dan transparan.

BACA JUGA  Peringatan Hari Pahlawan DKKB Berbagi Santunan Anak Yatim

“Para PTPS dibekali dengan pengetahuan terkait regulasi, etika pengawasan, dan teknik menangani pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi,” ungkapnya.

Dengan kesiapan ini, Ia berharap pelaksanaan Pilkada dapat terlaksana dengan lancar tanpa kendala, dan setiap suara warga PALI dapat terjamin, transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *