Masyarakat Harus Tahu Bahaya dari Limbah Batubara Apa Saja
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Dikeluarkannya status limbah batubara fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Tidak serta merta berlaku bagi seluruh limbah batubara yang dihasilkan dari sebuah tempat kegiatan industri.
Dilansir dari situs hukumonline.com yang terbit 12/3/2021 , Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, mengungkapkan,
“Material FABA yang menjadi limbah non B3 hanya dari proses pembakaran batubara diluar fasilitas stoker boiler dan)atau tungku industri, diantaranya PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.
Tingginya temperatur dalam proses pembakaran dari kegiatan di PLTU menyebabkan kandungan unburnt carbon didalam FABA menjadi minim.
Sedangkan dari fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, statusnya tetap dalam kategori limbah B3, dengan kode B409 untuk Fly Ash dan B410 untuk kode Bottom Ash.
Meski demikian, ditegaskan bila walaupun dinyatakan sebagai limbah non B3, namun penghasil limbah non B3 tetap berkewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.
Pasca dihapusnya status FABA dari daftar limbah B3 disebut sebagian kalangan pemerhati lingkungan merupakan keputusan bermasalah dan berbahaya. Sebab jenis racun yang terkandung di dalam batubara diantaranya, logam berat dan radioaktif.
Penggunaan batubara yang terpantau masih dipakai dalam produksi batako di wilayah kecamatan Plered, Sukatani dan Tegalwaru Purwakarta, diketahui sudah lama beroperasi.
Beberapa pemilik tempat produksi batako mengaku mendapatkan limbah batubara dari hasil beli, seperti tempat produksi batako milik Wahab, di Desa Cadasmekar Kecamatan Tegalwaru yang pada (1/10/2024) terpantau dikirim satu truk limbah batubara dengan muatan maksimal.
Sopir truk pengangkut limbah batubara saat ditemui mengaku bila batubara yang diangkutnya berasal dari PT. NURAENI di kawasan Indobharat Purwakarta. Menurutnya, FABA yang dibawanya itu bukan merupakan limbah jenis B3.
Sementara itu, pemilik produksi batako disinyalir tak miliki ijin penyimpanan dan pemanfaatan limbah batubara, asal usul limbah yang dikirim tersebut juga belum diketahui jelas statusnya seperti apa, namun terpantau gunakan limbah batubara dalam jangka waktu lama.
Seperti diketahui, penghasil limbah batubara memiliki kewajiban untuk lakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkannya, begitu juga dengan perusahaan pengelolaan limbah, tentu berkewajiban melakukan pengelolaan limbah sesuai kontrak dan perijinan yang dimilikinya.
Bukan malah membuang limbahnya ke sembarang tempat.
(Red)