Marak Penggunaan Limbah Batubara di Duga Tak Berijin, DLH Purwakarta di Minta Bertindak
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Beberapa tempat usaha yang memproduksi batako di wilayah kecamatan Plered, dan Tegalwaru sampai saat ini terpantau gunakan limbah batubara.
Berdasarkan informasi, limbah batubara tersebut di bawa oleh sopir yang bekerja di perusahaan pengelolaan limbah.
Batubara tersebut diketahui digunakan sebagai bahan campuran pasir dalam produksi batako agar warnanya terlihat lebih gelap.
Namun ternyata, penggunaan limbah batubara tersebut dilakukan tanpa dibarengi ijin pemanfaatan sebagaimana seharusnya.
Hal itu secara tidak langsung, disampaikan salah satu pemilik usaha pembuatan batako kepada awak media pada Selasa 1 Oktober 2024, saat dihubungi melalui nomor kontak selulernya.
Sebelumnya, dihari yang sama (1/10/2024), awak media mendapati sebuah kendaraan jenis truk memasuki tempat produksi batako dan paving blok milik Wahab, yang berlokasi di Desa Cadasmekar kecamatan Tegalwaru.
Kendaraan itu kemudian membuang muatan batubara yang dibawanya di sebuah tempat khusus dilokasi tersebut. Saat ditanya, sopir truk mengaku bila batubara yang dibawanya itu bukan merupakan limbah jenis B3 (berbahaya), melainkan berjenis B2 (tidak berbahaya).
“Dari PT. Nuraeni kawasan Indobharat Purwakarta,” ungkapnya.
Penggunaan limbah batubara di wilayah kecamatan Plered dan Tegalwaru, serta di kecamatan Sukatani sampai saat ini terpantau masih terjadi.
Para penyuplai mengklaim bila limbah batubara yang mereka bawa sudah tak berjenis B3 (bahan, beracun, berbahaya) sehingga para pemanfaatan (tempat pembuatan batako) akhirnya gunakan material tersebut.
Sementara itu, sampai berita dimuat awak media belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.
(Gun)