Irpan Haeroni Anggota DPRD Provinsi Jabar Kembali Menggelar Sosper

oleh -476 Dilihat
Irpan Haeroni Anggota DPRD Provinsi Jabar Kembali Menggelar Sosper
Irpan Haeroni Anggota DPRD Provinsi Jabar Kembali Menggelar Sosper

Bekasi-Jawa Barat Bramastanews.com

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni, SM  kembali menggelar sosialisasi Perda (Sosper) di Pasar Bersih Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi Jum’at, 18 Oktober 2024.

Dalam pemaparannya, H. Irpan Haeroni, SM menyebutkan beberapa Perda yang sudah disahkan diantaranya Perda pesantren, Perda olahraga,Perda UMKM dan lain-lain. Dengan adanya sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang olahraga diharapkan mampu untuk mengakomodir para atlet-atlet,

” Ada Atlet yang terbengkalai yang tidak terakomodir, bahkan eksekutif dan legislatif tidak bisa mengakomodir, sekarang dengan adanya perda tentang olahraga tahun 2015 bisa mencari bibit bibit atau atlet yang sudah jadi, sampai atlet yang sudah pensiun pun bisa di perhatikan,

BACA JUGA  Di Duga Langgar Ketentuan, PT Lembu Jantan Perkasa "LJP" Di Surati Komunitas Madani Purwakarta Darangdan

“Dalam Sosialisasi penyebarluasan perda ini juga ada pembahasan pembinaan dan pengelola Keolahragaan sampai dengan pendanaan, dan sarana prasarana olahraga untuk masyarakat Kabupaten bekasi, DPRD provinsi Jawa Barat selalu mengupayakan kesejahteraan masyarakat”,ucapnya.

Lanjut Irpan Haeroni, SM dengan adanya sosialisasi penyebarluasan Perda ini diharapkan masyarakat lebih mengenal kebijakan – kebijakan yang dibuat pemerintah, fasilitas – fasilitas yang diberikan pemerintah untuk masyarakat, DPRD provinsi Jawa Barat selalu berupaya lebih baik lagi untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dengan membentuk peraturan daerah inisiatif yang isi nya pasti untuk mensejahterakan masyarakat”,jelasnya.

BACA JUGA  Jenazah warga Perumahan Gramapuri Persada Ditolak pengelola Makam

Reporter: Yeni Yuliana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *