Bramastanews.com– Pemkab Malang menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasidan Jaringan TA 2023 sebesar Rp. 314.608.356.110,00 dan terealisasi sampaidengan 30 November 2023 sebesar Rp. 215.809.226.583 atau sebesar 68,60% BPK yang bernomor: 105/LHP/XVIII.SBY/12/2023, keluar pada Tanggal 21 Desember 2023
Hasil pemeriksaan fisik ada delapan (8) paket proyek di PU Sumber Daya Air (SDA) pada TA 2023 menunjukkan kekurangan Volume. Jum’at (4/10/24)
Pemeriksaan fisik tersebut didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia, Pengawas, dan pihak Inspektorat. Fokus pemeriksaan fisik dilakukan dengan pengujian kuantitas berupa pengukuran dimensi yang meliputi panjang, lebar dan tebal jalan serta analisis dokumen asbuiltdrawing terhadap barang konstruksi yang tak nampak dibandingkan dengan dokumen backup volume untukmenguji kesesuaian dimensi dan spesifikasi teknis pekerjaan. Uraian kekurangan volume pekerjaan tersebut sebagai berikut.
1. Rehabilitasi Daerah Irigasi Kali Sat, Penyedia CV CK, Nilai Kontrak, Rp. 291.814.625,26, Kekurangan Volume Rp. 1.055.865,25
2. Rehabilitasi Daerah Irigasi Karto Ramin, Penyedia CV SJ, Nilai Kontrak Rp. 212.666.000,00, Kekurangan Volume Rp. 1.449.570,77
3. Rehabilitasi Daerah Irigasi Sumber Wader, Penyedia CV JaS, Nilai Kontrak Rp. 295.932.488,77, Kekurangan Volume Rp. 2.324.247,84
4. Rehabilitasi Daerah Irigasi Watulintang, Penyedia CV SJ, Nilai Kontrak Rp. 343.008.008,00, Kekurangan Volume Rp. 2.349.964,01
5. Rehabilitasi Daerah Irigasi Sukorejo, Penyedia CV SuJ, Nilai Kontrak Rp. 374.692.356,38, Kekurangan Volume Rp. 5.031.239,29
6. Rehabilitasi Daerah Irigasi Akir Kanan, Penyedia CV BA, Nilai Kontrak Rp. 195.755.000,00, Kekurangan Volume Rp. 8.988.253,82
7. Peningkatan Daerah Irigasi Bantur I, Penyedia CV BJ, Nilai Kontrak Rp. 194.109.000,00, Kekurangan Volume Rp. 12.972.873,87
8. Peningkatan Daerah Irigasi Sonosari-Ngadilangkung, Penyedia CV F, Nilai Kontrak Rp. 196.510.000,00, Kekurangan Volume Rp. 17.354.034,10
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “BPK dalam Keterangan Tertulis
“Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Malang dan PPK pekerjaan terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya,”Terang BPK
“Atas kelebihan pembayaran tersebut, penyedia telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah (Kasda),”Tulis BPK.(***)