Kabupaten Bekasi,Bramastanews.com
Edi Yusuf Taufik Penjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa para anggota DPRD telah menerima hak-hak mereka sebagai wakil rakyat.
Ia menjelaskan bahwa, saat ini mereka sudah mendapatkan tunjangan perumahan, gaji, dan tunjangan telekomunikasi sesuai dengan periode satu bulan,ujarnya, (14/10/2024).
Menurut Taufik, tunjangan perumahan diberikan kepada anggota DPRD sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Para anggota DPRD berhak mendapatkan fasilitas perumahan, khususnya bagi mereka yang belum memiliki rumah di Kabupaten/Kota. Dengan adanya tunjangan ini, mereka dapat memiliki tempat tinggal yang layak,” jelas Taufik, seperti dikutip dari Radarbekadi.id.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa masalah tunjangan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Sebelumnya, besaran tunjangan ini memang menuai kontroversi, namun setelah direvisi, penyesuaian telah dilakukan.
“Anggota DPRD aktif dalam berinteraksi dengan konstituen untuk mendengar aspirasi masyarakat. Besaran tunjangan perumahan yang sebelumnya mencapai Rp40.800.000 untuk anggota biasa dan Rp42.800.000 untuk unsur pimpinan telah disesuaikan,” ungkapnya.
Dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, Taufik menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menggunakan fasilitas yang diberikan.
Anggota DPRD diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.
Dengan adanya regulasi yang telah ditetapkan, diharapkan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi dapat meningkatkan kinerja mereka dalam menjalankan tugas legislatif. Transparansi dalam penggunaan anggaran publik merupakan hal yang mutlak demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas, pungkasnya.(*)