Palembang – Bramastanews.com, Sebuah insiden yang memicu kemarahan terjadi saat perlombaan perahu bidar di Sungai Musi dalam rangka memperingati HUT RI ke 79 yang digelar Pemerintah Kota Palembang. Pasalnya Tim perahu bidar yang mewakili Kabupaten PALI terlibat dalam tabrakan dengan sebuah tongkang kayu atau jukung yang tiba-tiba menghalangi lintasan, Sabtu (31/8/2024).
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat bagaimana Tim Bidar PALI mencoba menghindar tongkang yang mengalangi lintasan, namun akhirnya menabrak tongkang yang menghalangi jalur lintasan pun tak terelakan. Insden ini mencuri perhatian publik dan memicu reaksi keras dari para pendukung dan peserta lainnya, membuat suasana perlombaan menjadi tegang.
Bupati PALI, Heri Amalindo, menyoroti insiden yang terjadi dalam perlombaan perahu bidar di Sungai Musi, di mana salah satu perahu peserta menabrak kapal penonton yang menyebabkan perahu tersebut tidak dapat melanjutkan perlombaan.
“Ini mengganggu peserta lomba, kita lihat salah satu peserta lomba jadi terhalang oleh kapal penonton,” ujar Heri Amalindo pada Minggu (1/9/2024).
Ia menegaskan pentingnya evaluasi untuk memastikan ke depannya perlombaan dapat berlangsung lebih tertib dan sportif.
“Harus menjadi evaluasi setiap penyelenggaraan sehingga semakin baik,” tambahnya.
Heri Amalindo juga menekankan bahwa Kabupaten PALI selalu berpartisipasi dalam lomba bidar dan perahu hias setiap tahun sebagai bentuk pelestarian tradisi dan untuk menarik minat masyarakat datang ke Palembang.
Pada lomba bidar tahun ini, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil meraih juara pertama, diikuti oleh Kabupaten PALI Grup A di posisi kedua, dan PUPR Kota Palembang di posisi ketiga.
Menanggapi insiden tersebut, sekretaris juri bidar tradisional, RHM Husin Saleh Djon, mengakui adanya ketidaktertiban dalam penyelenggaraan lomba di Sungai Musi.
“Terkait insiden kapal bidar yang menabrak kapal penonton, bukan salah bidar tapi masyarakat tidak tertib dalam menonton. Ini akan kita evaluasi, kalau perlu kita buat tata tertib disertai sanksi bagi yang melanggar,” ujar Husin.