Tiga Bulan Jalan Usai Laporan, Kuasa Hukum Keluhkan Penanganan Kasus di Polsek Kedung Waringin

oleh -98 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || Kepolisian Polsek Kedung Waringin dinilai lamban dalam melayani laporan masyarakat terhadap kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terhadap dugaan pelaku inisial (A) yang telah menggelapkan 1 Unit sepeda motor Beat No Pol B 4522 FYA yang diketahui telah menahan dan mengalihkan sepeda motor kepada orang lain yang berinisial (An), hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum pelapor pada, Jum’at (30/8/2024).

 

Menurut pelapor Ahmad Taminudin yang didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Hadromi SH dan Partner, bahwa Laporan Polisi yang disertai bukti sepeda motor Beat yang disampaikan ke Kepolisian Polsek Kedung Waringin pada 21 juni 2024 dan terdaftar dengan register No. LP /B / 33-Kdw /K /VIII / 2024 / Restro Bekasi, sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti oleh penyidik maupun Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin, dengan alasan macam-macam seperti, masih sibuk menangani kasus lain,”terang kuasa hukum

BACA JUGA  Usai Dikukuhkan Sebagai Ketua DPK KNPI Kedungwaringin, Fowas Ahmad Burhani Siapkan Program Kepemudaan

 

Laporan yang kami sampaikan beserta lampiran dan terdaftar No. LP /B / 33-Kdw /K /VIII / 2024 / Restro Bekasi, hingga saat ini ± 3 bulan belum juga ditindaklanjuti oleh penyidik, ketika ditanya penyidik beralasan masih sibuk, minimnya personil dan banyak perkara atensi,” ujar kuasa hukum

 

Hal yang sama dilontarkan oleh Ahmad Taminudin, korban pemilik motor dirumahnya pada, hari Jum’at (30/8) pagi ini. Ahmad kepada pewarta mengatakan bahwa, terkait dengan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh (A)

Ahmad Taminudin Sebagai Pelapor
Ahmad Taminudin Sebagai Pelapor

Terkait masalah tersebut Ahmad mengatakan bahwa, pada tanggal 21 juni 2024 melaporkan resmi kepada Kepolisian Polsek Kedung Waringin dengan Laporan Polisi nomor No. LP /B / 33-Kdw /K /VIII / 2024 / Restro Bekasi namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum,”terang Ahmad

 

Ahmad mengaku kecewa karena terlapor (A) dan (An) yang telah diduga melakukan penipuan dan penggelapan motor Beat miliknya belum juga ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian.

 

“Ya, aneh saja setelah saya membuat laporan polisi, satuan Reskrim Kedungwaringin bergerak dan mengamankan Motor saya dari tangan pelaku, sedang pelaku dilepaskan begitu saja, Ada apa,” beber Ahmad

BACA JUGA  Pemberitaan Sepihak Dan Merugikan Kliennya, Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Rusunawa Akan Menempuh Jalur Hukum

 

“Padahal saya sudah memberikan informasi dan data saat saya di BAP bersama saksi,” ujar Ahmad.

 

Kepada awak media, Ahmad menceritakan kronologis kejadian yang berujung laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Kedung Waringin -Polres Metro Bekasi.

 

Begitupun saat awak media mengkonfirmasi penyidik Reskrim Kedungwaringin via phone WhatsApp berkali kali mengatakan “Ya Bang, tentunya kami akan tindak lanjuti kasus tersebut, hanya memang personil kami yang terbatas, sedang banyak tangani kasus kasus atensi,”tandas penyidik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *