Resmi di lantik, Generasi Muda Mendominasi Duduki Parlemen Konkep

oleh -111 Dilihat
Ketgam; pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Konkep yang di pandu oleh Pengadilan Negeri Unaaha. Foto : Hendrawan

Konawe Kepulauan – Sebanyak 20 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik hari ini, Senin 2 September 2024. Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Elly Sartika Achmad,SH.,MH.

Pengucapan sumpah/janji 20 wakil rakyat dari 3 Daerah Pemilihan (Dapil) ini, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Konkep. Agenda pelantikan, melalui Rapat Paripurna DPRD Konkep yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konkep periode 2019-2024 H.Ishak, SE.

Usai pengambilan sumpah/janji, sekertaris dewan lalu mengumumkan mengenai Ketua dan Wakil Ketua pimpinan sementara DPRD Konkep. Kedua pimpinan sementara itu yakni H. Ishak,SE dari fraksi partai Demokrat yang menduduki 5 kursi Parlemen dan Ir. Abdul Halim, M.Si dari partai Hanura memiliki 2 kursi Parlemen.

Ada hal berbeda pada pelantikan DPRD kali ini. Jika pelantikan DPRD sebelumnya, Kepala Daerah atau Bupati Konkep menyampaikan sambutannya, kini Bupati Konkep membacakan sambutan seragam Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian.

Dalam sambutan seragam yang dibacakan Bupati Konkep Ir. H. Amrullah mengatakan, terdapat dua hal yang perlu di cermati oleh DPRD Konkep sebagai legislatif yaitu, sebagai mitra pemerintah daerah dan wakil rakyat yang pemilihannya melalui partai politik.

BACA JUGA  Menyambut Hari Santri Nasional 2023 Pelajar Lampeapi Gelar Pawai Obor dan Sholawat Bersama 

Kata dia, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana, karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di Negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan Negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” Jelasnya,

Selanjutnya, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Sehingga, hal tersebut tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

BACA JUGA  Hipmawani Gelar Konferensi ke IV , H. Nasir tegaskan lembaga harus punya integritas.

Ia menjelaskan, Kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah yang tertuang dalam undang-undang No 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara legislatif dan kepala daerah harus di arahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,” pintanya.

Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Di penghujung sambutannya, Mendagri tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.

BACA JUGA  Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Di tempat yang sama, pimpinan DPRD Konkep sementara, H. Ishak dalam wawancaranya menyampaikan, dengan di lantiknya anggota DPRD Konkep periode 2024-2029 merupakan energi baru bagi lembaga legislatif di Wawonii.

“Pada periode yang baru ini, kami berjanji untuk lebih meningkatkan kinerja, karena di periode ini generasi muda, generasi milenial dari 20 anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan cukup besar, cukup banyak untuk wujudkan kemajuan Konawe Kepulauan kedepannya,”pungkasnya.

Angota DPRD 3 periode ini menerangkan, pada dasarnya tugas dan fungsi utama sebagai DPRD ialah tak terlepas dengan Peraturan Daerah (Perda), hak penganggaran, dan menjalankan fungsi pengawasan.

Ia berharap, tugas yang di amanahkan oleh masyarakat dapat di emban sebagai perwakilan rakyat untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Pulau Wawonii.

Sekadar diketahui, pelantikan Anggota DPRD itu di hadiri oleh Bupati Konkep, Sekda Konkep dan jajaran pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Konkep, Camat, Pihak Kepolisian, serta masyarakat kabupaten Konkep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *