,

Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang Jasa Dinas Kesehatan Tak Profesional, PPK Tutup Mata?

oleh -309 Dilihat
oleh

PurwakartaJabar || Bramastanews.com_Pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa di Dinas Kesehatan Purwakarta tahun 2024 terpantau abaikan kualitas.

Pasalnya, di beberapa titik lokasi kegiatan baik Pengadaan solar cell dan Pembangunan Gedung Perbekalan yang berlokasi di lingkungan kantor Dinkes, hasil pekerjaannya terpantau abaikan kualitas.

Padahal, perusahaan pelaksana kegiatan solar cell digadang-gadang pihak Dinkes miliki tingkat profesionalisme teruji. Hal itu seperti yang dijelaskan Yandi Nurhadian selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di kegiatan itu saat di wawancara sebelumnya.

Lantas bagaimana pengawasan terhadap kegiatan tersebut, sehingga pelaksanaannya terkesan asal dikerjakan.

Contoh sederhana yang banyak terjadi, adanya kerusakan di beberapa dudukkan konstruksi (tiang penyangga) panel surya yang retak bahkan pecah. Diduga hal itu terjadi sebab sebelumnya pembuatan dudukan tiang penyangga panel surya tersebut dikerjakan gunakan material tak berkualitas baik.

Bahan dasar seperti pasir yang digunakan tak miliki kualitas baik seperti seharusnya, sehingga hasilnya dudukan tersebut mudah rontok dan pecah bahkan hancur.

Material yang digunakan dalam pembuatan dudukan tiang panel solar cell di salah satu Puskesmas di Purwakarta.

Terpisah, pembangunan gedung perbekalan yang berlokasi di lingkungan kantor Dinkes, juga terpantau gunakan material semen dengan harga rendah.

Triplek yang digunakan untuk bekisting beton juga terlihat bukan material baru.

Dalam satu kesempatan, persoalan tersebut sempat dipertanyakan kepada Yandi, namun dirinya meminta waktu untuk lakukan pengecekan, hingga ujung-ujungnya sampai dengan saat ini jawaban tersebut tak juga muncul.

Apakah kualitas pekerjaan di Dinas Kesehatan bukan persoalan yang dianggap penting, sehingga meski hal itu terjadi, seolah bukan masalah bagi PPK dan mungkin bagi jajaran lainnya seperti KPA dan PA.

Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa di Dinkes, apakah memang Penyedia Jasa diberi kelonggaran untuk laksanakan kegiatan sesuai selera.

Ataukah kesan tutup matanya pihak Dinkes Purwakarta merupakan indikasi adanya dugaan permainan dengan Penyedia.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *