Di Saat Rakyat Menjerit, Pemkab Aceh Utara Hibahkan Mobil Fortuner Atas Usulan Kejaksaan

oleh -462 Dilihat
Foto : Ilustrasi Mobil Fortuner Keluaran 2024 Yang di Hibahkan Kepada Kejaksaan Aceh Utara

Aceh Utara, Bramastanews.com – Di tengah situasi ekonomi yang sulit dan banyak masyarakat yang masih tinggal di rumah tidak layak huni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menghibahkan mobil Toyota Fortuner keluaran tahun 2024 kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara.

Pengadaan mobil mewah ini dilakukan atas usulan dari pihak Kejaksaan guna mendukung operasional penegakan hukum di wilayah tersebut.

Namun, Keputusan Pemkab ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa hibah mobil mewah itu tidak mencerminkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi rakyat.

Foto : Kondisi Rumah Warga Aceh Utara yang kurang perhatian dari Pemkab Aceh Utara Di Nisam

Banyak warga mengeluhkan bahwa prioritas anggaran seharusnya difokuskan pada kebutuhan mendasar seperti infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan yang masih jauh dari kata memadai.

BACA JUGA  Grebek Praktik Prostitusi Online, Polisi RW Amankan Terduga PSK dan Pelanggan dalam Kontrakan

“Di saat kami susah, ekonomi sulit, jalan rusak di mana-mana dan masih banyak warga yang tinggal di rumah tak layak huni, malah pemerintah menghibahkan mobil mewah. Kami kecewa dengan keputusan ini,” ungkap seorang warga Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Foto : Nama Paket Hibah Kendaraan Untuk Kejaksaan Aceh Utara yang di dapatkan dari LPSE Aceh Utara

Keluhan warga tersebut bukan tanpa alasan. Di berbagai pelosok Aceh Utara, fasilitas publik seperti jalan, penerangan, dan layanan kesehatan masih sering dikeluhkan. Banyak masyarakat yang berharap pemerintah daerah lebih fokus pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan rakyat ketimbang mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil dinas.

Sementara itu, Kabag Umum Pemkab Aceh Utara,  Musnadi (Dedek) saat di konfirmasi oleh media ini menyebutkan bahwa pemkab Aceh Utara menghibahkan satu unit mobil Fortuner tahun keluaran 2024 kepada Kejaksaan Aceh

BACA JUGA  Pertanyakan Surat Dari DPP, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dari PDIP Ini Dirikan Tenda di KPU

” Pemkab sudah menyerah kan satu unit mobil Fortuner 2024 kepada Jaksa ” Jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat,  Saat di minta tanggapan oleh media ini perihal usulan dari mana Hibah kendaraan untuk Kejaksaan, Nazar mengakui bahwa usulan untuk hibah kendaraan Kejaksaan yang menguras APBK Aceh Utara sebesar 675 juta atas usulan dari Kejaksaan sendiri.

” Usulan itu semua dari Kejaksaan, karena mobil Kejaksaan sebelum nya ketabrak, jadi tidak ada mobil operasional lagi, makanya pihak Jaksa minta mobil hibah dari Pemkab” Ungkap Nazar.

BACA JUGA  Siap Sambut Bulan Suci Ramadhan, KH Imam Mawardi Ridlwan : Masjidilharam Mekkah Awal Ramadhan 2023 dimulai Kamis 23 Maret

Seperti di beritakan sebelumnya, Warga Aceh Utara Masih Banyak Tinggal di Gubuk Reot, Pemkab Anggarkan 675 Juta Untuk Kendaraan Kejaksaan

Dalam Kondisi miris masih melanda sebagian warga Aceh Utara, di mana banyak di antara mereka yang tinggal di gubuk reot dan memprihatinkan.

Keterbatasan akses terhadap hunian layak menjadi salah satu permasalahan utama yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara justru mengalokasikan anggaran sebesar 675 juta dari APBK untuk pengadaan Belanja Hibah Barang berupa kendaraan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *