Camat Tanah Abang Mediasi Konflik Kompensasi Lahan Warga Muara Dua dan Seismic 3D PT Daqing

oleh -64 Dilihat

PALI – Bramastanews.com,

Camat Tanah Abang lakukan mediasi antara pihak Seismic 3D Idaman PT Daqing dan warga Desa Muara Dua di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada Kamis, 5 September 2024

Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik terkait kompensasi lahan warga yang terdampak oleh kegiatan seismik 3D di wilayah tersebut.

Mediasi dipimpin langsung oleh Camat Tanah Abang, H. Darmawan, S.H., Sekcam Mustar Alimin, PT Daqing dan Seismic 3D, Kemenhan diwakili Letkol Inf. Yuda sebagai SO Seismic PT Daqing PTS, Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan. S.H., Kepala Desa Muara Dua beserta warga yang lahannya terdampak turut menyampaikan tuntutan terkait kompensasi yang dianggap belum memenuhi harapan mereka.

BACA JUGA  Kiyai Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi Difitnah, Langsung Lapor ke Polda Sumut

Suasana mediasi berlangsung alot dengan warga yang meminta kepastian atas kompensasi lahan. Setelah diskusi panjang, akhirnya kesepakatan tercapai mengenai besaran kompensasi dan mekanisme pembayarannya, disertai jaminan tertulis dari perusahaan.

Camat Tanah Abang berharap kesepakatan ini menjadi solusi jangka panjang, mendorong kerja sama antara perusahaan dengan warga dalam mendukung keberhasilan Program Strategis Negara yang diwakili oleh proyek seismic 3D Idaman PT. Daqing PTS serta dapat bersinergi untuk mencapai kesepakatan terkait kompensasi lahan yang terdampak oleh kegiatan seismik 3D.

BACA JUGA  Sampah Bandung Raya di TPK Sarimukti Terkelola Baik Selama Ramadan

“Saya berharap permasalahan ini dapat segera menemui titik temu. Jika tidak, saya selaku Camat Tanah Abang akan menyerahkan masalah ini ke tingkat kabupaten,” tegasnya.

Letkol Yuda dari Kementerian Pertahanan yang juga bertindak sebagai Staf Operasional (SO) PT Daqing, memberikan klarifikasi penting terkait peran mereka adalah untuk mengawasi kinerja PT Daqing dalam pelaksanaan proyek seismik 3D dan tidak bertindak sebagai pihak yang membekingi perusahaan.

“Kami di sini bukan untuk membekingi seismik, tapi untuk mendukung dan menyukseskan Program Strategis Negara,” ungkapnya.

BACA JUGA  Luar Biasa Polresta Pontianak Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kategori Pelayanan Prima

Iwan Setian, perwakilan dari tim Manajemen PT Daqing PTS, menjelaskan dalam hal kompensasi lahan, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

“Masalah kompensasi kami tetap mengacu pada peraturan yang ada,” tegasnya.

Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut meliputi:
– Kompensasi untuk line kabel sebesar Rp10.000 per meter maju.
– Kompensasi untuk setiap lubang sebesar Rp100.000.
– Kompensasi untuk kabel inap sebesar Rp10.000 per malam.

Masyarakat meminta agar kesepakatan ini dituangkan secara tertulis dan ditanda tangani bersama sama.(Hr/Im/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *