Pertanyakan Kasus Gratifikasi, LSM LIAR Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

oleh -89 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || Pertanyakan kelanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama petinggi DPRD Kabupaten Bekasi, LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) sambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, pada Senin (5/08/2024)

 

Dikatakan oleh Noval selaku ketua umum LSM LIAR kepada awak media menyampaikan, bahwa kali ini kehadirannya usai menggelar audensi kepada pihak Kejari perihal kasus dugaan gratifikasi yang kurang lebih hampir satu tahun berjalan.

 

“kehadiran kami ingin menanyakan terkait perkara yang kami laporkan pada Agustus 2023 tahun lalu terkait dugaan gratifikasi suap oknum DPRD, hari ini audensi kami diterima oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.” Terangnya.

BACA JUGA  6 Dosa Besar Sistem Zonasi PPDB

 

Ada beberapa pertanyaan yang kami sampaikan terkait perkara ini, namun semua terjawab oleh keterangan yang disampaikan oleh pihak kejaksaan.

 

“Bahwa Kejaksaan sampai saat ini masih melanjutkan perkara ini, tidak ada penghentian maupun SP3, perkara yang kami laporkan itu masih menunggu keputusan dari kejaksaan agung, bawa ada surat edaran dari jaksa agung terkait penghentian perkara kasus dugaan korupsi kepada calon legislatif DPD kota hingga presiden.” Ujarnya Noval usai menggelar audensi dengan Kajari Kabupaten Bekasi.

 

Masih kata ketua umum LSM LIAR, untuk Kasus ini perkara tersebut tetap akan di lanjutkan hingga tahapan pemilu selesai, itu lah hasil dari audensi dirinya dengan pihak kejaksaan.

BACA JUGA  Muktamar DMI Konstitusional, Kewenangan Pimpinan Pusat

 

“Selesainya tahapan pemilu itu di tanggal 20 Oktober tahun 2024, usai menggelar pelantikan presiden hal itu yang dijelaskan kepada kami dari pihak kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi.” Cetusnya.

 

Tidak sampai disitu, Ketua Umum LSM LIAR ini langsung menanyakan kepada pihak KPU, yang kemudian hasilnya adalaha sama.

 

“Kami juga sudah hubungi pihak KPU bahwa untuk tahapan pemilu itu selesai usai dilantiknya presiden, nah setelah tanggal 20 Oktober itu mungkin pihak Kejari akan melakukan ekspos atau melakukan tindakan seperti apah.” Ujarnya.

BACA JUGA  Dinilai Lamban Umumkan Kasus Gratifikasi ke Publik, KMP Berencana Laporkan Kejari Purwakarta ke Jamwas Kejagung RI

 

Dirinya juga berharap, bahwa pihak Kejari Kabupaten Bekasi untuk terus menindaklanjuti kasus tersebut secara prosedural dan profesional, meskipun yang saat ini tertunda oleh adanya edaran Kejagung.

 

“Yang jelas kami selalu komunikasi dengan pihak kejaksaan, dan mereka selalu merespon dengan baik terkait penanganan perkara yang kami laporkan, jadi tidak adanya mereka menutup informasi ataupun menghalang halangi informasi, mereka tetep menjawab komunikasi kami.” Pungkasnya.

 

Noval juga memaparkan, bahwa sampai saat ini baru terduga pemberi dengan inisial RS yang sudah tetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

 

Reporter : (Latif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *