Penjabat Kades Persiapan di PALI Segera Dilantik

oleh -437 Dilihat

PALI – Sumatera Selatan||Bramastanews.com

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengadakan Rapat Koordinasi Pemekaran Desa di Aula Kantor DPMD PALI, Pada hari Senin, 19 Agustus 2024.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Edy Irwan, SE, M.Si, Camat Penukal, Camat Abab, Kepala Desa Air Itam dan Prambatan, Ketua BPD, serta tokoh masyarakat dari Desa Air Itam dan Desa Prambatan.

Rapat tersebut fokus pada tindak lanjut penerbitan kode register bagi dua desa persiapan, yaitu Desa Persiapan Air Itam Barat yang mekar dari Desa Air Itam Kecamatan Penukal dan Desa Persiapan Raman Mulia yang mekar dari Desa Prambatan Kecamatan Abab. Kode register ini telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan melalui Sekretaris Daerah Provinsi pada 5 Agustus 2024.

BACA JUGA  Dinilai Lamban Umumkan Kasus Gratifikasi ke Publik, KMP Berencana Laporkan Kejari Purwakarta ke Jamwas Kejagung RI

Edy menjelaskan bahwa pemekaran desa adalah strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten PALI, dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat akan semakin cepat dan dekat.

“Pelantikan Penjabat Kepala Desa Persiapan dijadwalkan pada minggu pertama bulan September 2024,”ungkapnya

Rapat juga membahas mekanisme penganggaran tunjangan bagi penjabat kepala desa dan perangkat desa, yang akan dimasukkan dalam APBDes induk. Selain itu, desa persiapan diharapkan segera membentuk tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa guna melengkapi struktur pemerintahan desa.

Pada akhir rapat, disepakati bahwa Kepala Dusun desa definitif yang berada di wilayah desa persiapan tetap menjalankan tugasnya membantu Penjabat Kepala Desa Persiapan. Camat dari masing-masing kecamatan diminta menyampaikan rekomendasi tertulis berisi nama-nama calon Penjabat Kepala Desa Persiapan kepada Bupati sesuai aspirasi Badan Permusyawaratan Desa.

Rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh peserta rapat, yang akan menjadi pedoman dalam proses pelantikan penjabat kepala desa dan tahapan pemekaran lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten PALI berharap langkah ini akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *