PURWAKARTA / / Bramastanews.com_Pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung perbekalan kesehatan di Dinas Kesehatan kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp536 juta rupiah, terkesan abaikan kualitas bahkan diduga kuantitasnya.
Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan awak media dilokasi kegiatan pada Senin, (19/8/2024), beberapa material yang digunakan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah itu diduga berkualitas rendah.
Adanya penggunaan material yang nampak seperti bekas, dimensi material seperti besi yang timbulkan pertanyaan, sesuaikah dengan perencanaan atau malah sebaliknya.
Selain itu, pekerja yang berada dilokasi kegiatan juga tak gunakan Perlengkapan Keselamatan Kerja (K3). Padahal kegiatan itu persis berada di depan kantor Kepala Dinas Kesehatan, juga berada disekitar kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Yandi Nurhadian, PPK di kegiatan pembangunan tersebut pada Senin, (19/8/2024), kepada awak media saat ditanya perihal kegiatan tersebut dikantornya sampaikan,
“Ya, itu PPK nya saya, itu pembangunan lanjutan gedung Perbekalan kesehatan, rencananya akan dilantai ke atas, cuma separuh,” ungkapnya.
Lebih lanjut saat ditanya awak media perihal kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut, dirinya sampaikan,
“Saya pastikan dulu, besok saya jawab,” ungkapnya singkat.
Namun sampai berita dimuat, Yandi tak berikan jawaban seperti yang dijanjikan sebelumnya, bahkan saat dikonfirmasi ulang perihal pertanyaan itu, dirinya tak juga berikan tanggapan.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi perihal kegiatan Pengadaan barang jenis Solar Cell dan IPAL yang telan anggaran fantastis, namun tak pasang papan informasi.
Yandi sampaikan bila papan informasi di kegiatan pengadaan barang tidak wajib, berbeda dengan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi pasti dilihat dari RABnya pasti ada papan proyek, ada K3, ada pekerjaan persiapan.
Video lengkapnya disini:
Diketahui, dalam proyek pembangunan di kantor Dinkes saat ini, papan informasi proyek memang terpasang, namun K3 yang disebut sebelumnya “pasti ada” dalam kegiatan konstruksi, justru malah tidak diterapkan.
Alih-alih proyek tersebut berada di lingkungan kantor Dinas sendiri, pelaksanaannya malah terkesan abaikan kualitas material dan K3 yang tak diterapkan.
Padahal pelaksanaannya tentu terpantau setiap saat. Pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus M Yasin, saat diminta tanggapan perihal persoalan tersebut menyampaikan,
“Seharusnya pelaksanaan kegiatan pembangunan itu dilaksanakan sesuai perencanaan, namun kita kan tidak tahu isi RAB dan gambar kerjanya seperti apa, tapi dalam hal penggunaan material seharusnya material yang berkualitas baik yang digunakan, sebab dalam perencanaan tentu ada harga dasar yang sudah dihitung, dan yang dihitung itu bukan material dengan kualitas rendah,” jelasnya.
“Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah diatur beberapa ketentuan, seharusnya semua pihak baik Penyedia Jasa maupun Pengguna Jasa, taat terhadap ketentuan yang mengatur pelaksanaannya”,
“Apalagi lokasinya berada di sekitar kantor Dinas, kan seharusnya lebih ketat pengawasannya, sebab Pengguna Jasa nya langsung berada disitu, jangan asal-asalan. Rasanya ada kejanggalan, sehingga kita wajar jika menduga ada kongkalikong antara Penyedia dengan Pengguna Jasa,” tambahnya kemudian.
Editor: Gunawan