Melindungi Pendidikan Tanpa Batas: Menyuarakan Penolakan Terhadap Praktik Pungli di Kabupaten Tulang Bawang Barat

oleh -175 Dilihat

Tulangbawang Barat  || Bramastanews.com

Pemerintah Republik Indonesia telah berharap agar generasi muda Indonesia dapat menerima pendidikan secara gratis dan menjadi penerus bangsa yang berkualitas. Namun, harapan tersebut terancam oleh tindakan oknum-oknum yang memanfaatkan siswa SMA sebagai ajang untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktik pungutan.

Sebagai contoh, dduga adanya kasus pungli yang terjadi di SMA Negeri 2 Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menunjukkan bagaimana uang iuran atau komite sebesar 3 juta persiswa harus dibayarkan setiap tahunnya. Orangtua merasa terbebani dengan situasi ini karena mereka dihadapkan pada dilema dan ketakutan yang berpotensi berdampak negatif pada pendidikan anak-anak dari orangtua wali murid.

BACA JUGA  Polres PALI Menggelar Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-96

SS salah satu walimurid dari SMA Negeri 2 Tumijajar menungungkapkan, ada nya uang iuran/uang komite Peran Serta Masyarakat sebesar kurang lebih 3 juta rupiah yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

” Kami ini mas, jujur sangat terbebani dengan adanya biaya tersebut, tapi kami sebagai orang tua dihadapkan dengan dilema serta rasa takut ketika kami komplen akan berdampak kepada anak – anak kami yang bersekolah di sekolah tersebut,bebernya kepada awak media,

Awak media mengonfirmasi dan berkoordinasi dengan Novi yang mengaku dari pihak staf Kacabdin melalui pesan whatsAppnya.

BACA JUGA  Strong Point Brimob Kalbar Bantu Polda Kalbar Mengurangi Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Saat dikonfirmasi Novi mengatakan bahwa pimpinan sedang ada giat acara di kabupaten Tulangbawang Barat dan awak mesia mecoba mengkonfirmasi kembali namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan keterangan secara resmi dari pihak Kacabdin tulisan nya melalui pesan WhatsApp.(01/08/2024)

Novi, sebagai pemegang kontak person, hanya memberikan alasan bahwa informasi akan disampaikan kepada pimpinan namun hingga saat ini tidak ada tanggapan resmi terkait dugaan pungutan ilegal tersebut.

Media dan Tim investgasi akan terus mencoba untuk mengkonfirmasi dan menggali infornas dengan instansi terkait, seperti Inspektorat Lampung dan Satgas Saber Pungli, guna mengungkap praktik pungutan yang merugikan ini. Pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, dan tidak boleh diganggu gugat oleh praktik yang tidak etis.

BACA JUGA  Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Dari Fraksi Gerindra IRPAN HAERONI.S.E. Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren

Iqbal Tim Investigasi Media Temporatur.com Kabupaten Tulangbawang Barat juga menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat harus melakukan tindakan tegas untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik pungutan ilegal. Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan berkualitas untuk masa depan generasi bangsa yang lebih baik. Semoga tindakan yang diambil dapat membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan Indonesia, tegasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *