PALI – Sumatera Selatan||Bramastanews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ketua KPU PALI Sunario, SH., menyampaikan bahwa mulai hari ini, 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024, KPU resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Pendaftaran bakal pasangan calon akan kami terima mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” ungkap Sunario
Sunario juga menegaskan syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon.
“Untuk mengajukan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024 harus memenuhi syarat minimal suara sah sebesar 12.011 suara, yang merupakan 10 persen dari total 120.105 suara sah di Kabupaten PALI,” tambahnya.
Dijelaskan Ketua KPU bahwa hal ini sudah diplenokan dan tertuang dalam berita acara, serta surat keputusan KPU. Dan akan disebarkan baik secara angsung juga diinformasikan melalui berbagai media online maupun cetak serentak.(Red/Im)