PALI – Sumatera Selatan||Bramastanews.com
Usulan pemekaran dua Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah disetujui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan nomor: 146.1/2433/DPMD-1/2024, tertanggal 5 Agustus 2024. Surat tersebut memuat pemberian kode register desa persiapan yaitu Desa Raman Mulia dari Desa Induk Prambatan Kecamatan Abab, dan Desa Persiapan Air Itam Barat dari Desa Induk Air Itam Kecamatan Penukal.
Kepala DPMD PALI, Edy Irwan, SE., M.Si., menyampaikan bahwa pemekaran desa ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat setempat yang menginginkan pemerintahan yang lebih dekat, serta mengapresi atas kerja tim pemekaran.
“Alhamdulillah, berkat perjuangan, kerja sama tim sehingga usulan pemekaran 2 desa persiapan membuahkan hasil, ini patut kita apresiasi,” ungkapnya.
Ditambahkan Edy Irwan, bahwa Pemerintah Kabupaten akan segera menindaklanjuti ini dan akan segera diserahkan ke Desa.
Sementara itu, Kepala Desa Prambatan Armansol menyampaikan rasa syukur mendengar kabar baik atas disetujuinya usulan pemekaran desa persiapan Raman Mulia dari Desa Prambatan induk.
“Kami merasa sangat bersyukur sekali usulan pemekaran desa ini, namun ini masih kerja lebih keras lagi untuk bisa menjadi desa definitif,” ungkap Kusteti
Masyarakat Desa Prambatan Kecamatan Abab, Fauzi menyambut baik atas keberhasilan pemerintah Desa Prambatan dan berharap pelayanan pemerintah akan lebih efisien.
“Kami mengucapkan terima kasih terutama kepada bapak Bupati dan Dinas PMD PALI atas dukungan usulan pemekaran desa kami,”ungkap Fauzi Salah satu Panitia Pemekaran Desa Prambatan.(Red/Im)