KABUPATEN BEKASI || Ramai beredar video aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Karang Asih kepada warga masyarakatnya sendiri pada saat laga final sepak bola Karang Asih Cup antara RW 04 Vs RW 05, di Stadion Mini Cikarang Utara, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, (27/08/2024).
Didalam video yang beredar, maupun keterangan beberapa warga yang diwawancarai tapi tidak ingin namanya disebutkan membenarkan terjadinya kejadian pemukulan warga oleh Kepala Desa.
Sangat di sayangka. Pada saat final sepakbola tersebut ada warga yang menyalakan petasan dan melihat hal tersebut tanpa basa – basi lagi oknum Kepala Desa Karang Asih yang akrab di sapa Cacu langsung berlari menaiki tangga menghampiri warga tersebut melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap warganya sendiri.
Ketua PBN (Pemuda Bela Negara) bang Dilla, yang merupakan salah satu unsur dari LSM KIM (Korps Indonesia Muda) Kabupaten Bekasi angkat bicara terkait pemukulan yang dilakukan oleh kepala Desa Karang Asih.
“Tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Kepala Desa Karang Asih yang justru dilakukan terhadap warganya sendiri adalah suatu tindakan yang tidak masuk diakal dan diluar nalar. Hal tersebut teramat sangat tidak layak untuk dilakukan oleh seorang Kepala Desa apapun dasarnya,warga itu dibina ataupun diperingati bukannya menggunakan kekerasan fisik.Indonesia ini sudah merdeka bukan lagi jaman penjajahan!” Ujarnya dengan geram pada saat ditemui di sekretariat LSM KIM Kabupaten Bekasi.
Sementara, Ketua DPC AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) Bekasi Raya yang akrab disapa Affandi juga turut menyesalkan terjadinya aksi kekerasan tersebut yang di lakukan oknum kepala Desa Karang Asih.
“Miris, pemukulan warga oleh Oknum Kepala Desa Karang Asih seharusnya tidak terjadi, seorang Kepala Desa itu mengayomi warga masyarakat nya siapapun itu tanpa terkecuali, bukannya justru melakukan tindakan kekerasan fisik seperti apa yang dilihat di video yang beredar, “Tukas Affandi Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya.
Perlu di ketahui bahwa tindakan pasal penganiayaan tersebut dapat dikenal pasal 352 dengan ancaman hukuman dibawah 4 (empat ) tahun penjara.
Reporter : (Marong)