,

Forum Masyarakat Sertajaya Gelar Aksi Damai, Tolak TPU Eternity Memorial Park

oleh -123 Dilihat

Cikarang Timur || Bramastanews.com

Sebagai bentuk penolakan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Eternity Memorial Park, Forum Masyarakat Sertajaya menggelar aksi demo di lokasi depan lahan TPU yang beralamat di Kp.Pegadungan RT/RW.01/05 Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi pada jum’at (16/08/2024).

Dalam aksi tersebut Ketua Forum Masyarakat Sertajaya, Ulumudin mengatakan,digelarnya aksi penolakan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) itu dengan alasan tidak adanya koordinasi dengan lingkungan dan akan memberatkan warga sekitar.

“Selain bakal merusak lingkungan, akan merusak ikon dan juga merusak mata pencaharian kami,seharusnya sesuai dengan LPI (Lahan Peruntukan Industri) mereka pedulinya sesuai dengan aturan yang ada”ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berbagai cara telah ditempuh melalui dialog,bersurat,bahkan audiensi dengan komisi III DPRD kabupaten Bekasi dan dari dinas terkait menyampaikan bahwa wilayah itu adalah Lahan Peruntukan Industri (LPI).

Ulumudin mengaku telah melakukan dialog dibulan juni 2023 di kantor kelurahan sertajaya dengan pengembang yang mengatasnamakan PT. Cahaya Abadi Mutiara Pesona dengan membawa nama Kahiangan.

“Dulu kami telah berdialog dengan yang namanya Kahiangan,lalu menghilang dan berganti nama jadi Eternity Memorial Park dan mengaku sudah memiliki perijinan dan Kami menduga telah berganti nama. Pasalnya, lokasi sama dan PT yang mendirikannya sama yaitu PT. Cahaya Abadi Mutiara Pesona”ujarnya.

Sementara itu,Sekretaris Forum Masyarakat Sertajaya yang juga koordinator aksi Darsum mengatakan masyarakat bergerak bahwa Rencana pembangunan pemakaman komersil yang ada di kp.pegadungan itu tidak berdasarkan aturan yang ada di kabupaten Bekasi dan bukan semata-mata menolak suka dan tidak suka tetapi memang tidak ada aturan.

” Rujukan kami adalah perda nomor 12 Tahun 2011 tentang RT RW disitu ada di pasal 23 ayat 6 (a) yang mana disitu tidak ada zona untuk pemakaman apalagi pemakaman komersial”kata dia.

Pria yang akrab disapa Bimbim ini mengaku, Forum Masyarakat Sertajaya akan melakukan langkah-langkah terhadap pemerintah salah satunya telah disampaikan didalam aksi tersebut dan menunggu langkah apa saja yang akan di lakukan trantib Cikarang Timur dan satpol PP karena dia menganggap telah mengangkangi aturan-aturan di kabupaten Bekasi.

“Penegak perda itu adalah Satpol PP,jadi kami menunggu langkah-langkah dari satpol PP kabupaten bekasi dan bilamana harapan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi di kantor kecamatan Cikarang timur dan berlanjut ke Satpol PP kabupaten Bekasi,dan kami forum masyarakat sertajaya berharap agar segera ditutup dan mencabut umbul-umbul dan juga apa saja yang berbau dengan pemakaman Eternity Memorial Park” ujarnya.

Reporter : Agus Minako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *