Warga Desa Prambatan Keluhkan Polusi Debu, Berujung Aksi Blokade Jalan Hauling Batu Bara dan Truk TBS

oleh -1523 Dilihat

PALI – Sumatera Selatan||Bramastanews.com

Warga Desa Prambatan Kecamatan Abab melakukan aksi protes berujung penyetopan armada dan blokade jalan dampak polusi debu yang dihasilkan oleh operasional hauling armada batu bara PT AAE, PT EPI dan angkutan truk TBS PT GBS, Jumat 26 Juli 2024.

Aksi penyetopan dan blokade tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya warga yang beraktivitas sebagai petani merasa terganggu akibat polusi debu dari aktivitas lalu lintas armada batu bara PT AAE, PT EPI dan armada angkutan truk TBS PT GBS.

Salah satu warga Desa Prambatan, Kardi menyampaikan bahwa debu tersebut telah menjadi permasalahan serius yang mengganggu aktivitas warga yang berkebun dan menyadap karet.

BACA JUGA  Kode Register Desa Persiapan di PALI Telah Terbit, Masyarakat Sambut Gembira

“Kami mengharapkan pihak perusahaan PT AAE, PT EPI dan PT GBS agar dapat memperhatikan keluhan warga, dan juga agar ada penyiraman jalan per 3 km,” ujar warga.

Keluhan warga terkait dampak polusi debu ini telah lama disuarakan, namun baru kali ini mendapatkan perhatian yang lebih serius dengan aksi penyetopan jalan yang dilakukan oleh massa.

Aksi protes dimulai sejak pagi hari, dengan memblokir jalan utama yang biasa digunakan oleh armada truk kedua perusahaan tersebut. Mereka menuntut agar pihak perusahaan segera mengambil tindakan untuk mengurangi dampak polusi debu yang sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga setempat.

Para warga yang menyuarakan tuntutan mereka, serta melakukan blokade jalan langsung di respin perwakilan perusahaan yang hadir untuk berdialog.

BACA JUGA  Kapolsek Cikalongwetan Rutin Gelar Jum'at Curhat di Lingkungan Masyarakat

Turut hadir dalam mediasi Kepala Desa Prambatan, Armansol, Perwakilan dari kedua perusahaan yakni PT AAE, PT EPI, PT GBS, Tokoh Masyarakat Amirudin.

Pihak PT AAE, PT EPI dan PT GBS yang hadir berjanji mengatasi masalah ini dan mengajak warga berdialog dengan kesepakatan sebagai berikut:
1. Pihak perusahaan menyepakati dilakukan penyiraman secara rutin setiap hari yakni dari pukul 07.00 sd 12.00 wib, pukul 13.00 sd 17.00 wib, pukul 18.00 wib.

2. Penyiraman jalan pembagian wilayah yaitu STA 18 – 22 pihak PT GBS dan STA 15 – 18 Pihak PT AAE, PT EPI.

BACA JUGA  Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Serahkan Kunci Rumah Untuk Yatim di Muaragembong

Seorang Tokoh masyarakat Desa Prambatan Amirudin berharap pihak perusahaan komitmen atas kesepakatan yang telah dibuat.

“Apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan penyiraman jalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, maka masyarkat akan kembali melakukan penyetopan hauling batu bara dan angkutan TBS,” ungkap Amirudin. (Red/Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *