Kab.Bekasi – Bramastanews.com
Terkait Proyek peningkatan Jalan Ridhogalih-Karang Mulya di Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, yang didanai melalui APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, diduga bermasalah, dan jadi ajang lahan bisnis antara pihak kontraktor dan Dinas.
Pasalnya saat kegiatan tersebut di laksanakan oleh PT Mustika Adhi Putra dengan anggaran sebesar Rp4.587.049.960,00 dan spesifikasi panjang 975 meter, lebar 5 meter, serta tinggi 25 cm ini disinyalir tidak memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan.
Saat awak media mengunjungi lokasi proyek, ditemukan kejanggalan dalam pemasangan besi dowel yang seharusnya dibungkus paralon, namun justru menggunakan plastik. Hal ini berpotensi membuat kekuatan beton mudah retak. Bahkan di lihat dari jarak beso dowel tibar ke cincin tidak sesuai.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Edi, pengawas kegiatan proyek, melalui telepon WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan. Sementara itu, Toton, selaku konsultan proyek, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan adanya dugaan penyimpangan. Toton mengaku telah menegur pihak pelaksana terkait masalah tersebut, namun tegurannya tidak diindahkan.
Di tempat terpisah, Ahmad Fatoni dari Biro Investigasi DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, menyatakan kekecewaannya. Menurut Ahmad, seharusnya pihak pelaksana mengikuti arahan konsultan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Seharusnya pihak pelaksana mendengar arahan dan teguran konsultan. Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, konsultan pasti akan menegur. Hal ini agar hasil pekerjaan sesuai dan berkualitas. Kegiatan yang menjadi permasalahan ini terkait besi dowel yang menggunakan plastik, seharusnya di ujung dowel itu memakai paralon,” tandas Ahmad Fatoni.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat yang berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar yang ditetapkan demi kualitas infrastruktur yang baik di Kabupaten Bekasi.
Bisa di duga kuat kontraktor melakukan pelanggaran akibat banyak nya pemotongan seperti, potongan fee Dinas 10%, pengetikan 3%, pengawas 1%, PPTK 1%, menebus buku sekitar 1 juta lebih, tidak tutup kemungkinan para pihak kontraktor berbuat nakal. ( way )