Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com_Arti pangan berdasarkan isi Kepmendesa nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa adalah,
“Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman”.
Program ketahanan pangan dianggarkan dari Dana Desa secara jelas diatur dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021.
Dimana maksud dan tujuan Program Ketahanan Pangan antaralain,
1).Meningkatkan Ketersediaan Pangan, baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa, 2).Meningkatkan Keterjangkauan Pangan bagi warga masyarakat Desa,
3).Meningkatkan Konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu dan seterusnya.
Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Kepmendesa nomor 82 tahun 2022, Program Ketahanan Pangan dapat di capai berdasarkan prinsip,
1). Partisipasi
2). Kegotongroyongan
3). Kesetaraan
4). Keswadayaan
5). Kemandirian
6). Keterpaduan
7). Keberlanjutan
Lantas, sejauh mana pelaksanaan Pedoman Ketahanan Pangan yang di terbitkan oleh Menteri Desa tersebut di Desa-Desa yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan hasil penelusuran, di beberapa wilayah ditemukan fakta jika program tersebut ternyata belum banyak diketahui secara luas oleh masyarakat.
Diduga minimnya keterlibatan masyarakat akibatkan mereka tak mengetahui adanya program tersebut dan bagaimana pengelolaan program serta apa tujuan akhirnya.
Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan program ketahanan pangan ternyata lebih banyak memilih jenis Peternakan hewan seperti, Domba, Kambing, dan Sapi, meski sebagian saat dikonfirmasi akui adakan kegiatan jenis pertanian diprogram tersebut.
Dominasi Program Ketahanan Pangan jenis Hewani yang terlihat kompak dilaksanakan di banyak Desa, sampai saat ini sisakan pertanyaan yang belum terjawab, apa alasan jelasnya dan manfaat apa yang dapat diperoleh masyarakat.
Selama ini program tersebut terpantau hanya sebatas budidaya, dimana hewan ternak dari program ketahanan pangan hanya di PARKIR dikandang selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Padahal, ketahanan pangan berdasarkan Kepmendesa tersebut bertujuan untuk, meningkatkan konsumsi pangan masyarakat Desa.
Bukankah Ketahanan Pangan bermakna,
“Kondisi terpenuhinya Pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan”.
Lantas untuk apa hewan ternak dari program tersebut hanya diparkir, tanpa berikan manfaat yang jelas untuk masyarakat dalam hal pangan sebagaimana tujuan program Ketahanan Pangan.
Terkait hal itu, Kabid Pemdes dan Kabid Pemberdayaan Ekonomi Dinas DPMD Purwakarta sempat sebut, pemahaman Kepala Desa terkait program tersebut masih perlu pembinaan.
Ketidakjelasan program tersebut ternyata diketahui selanjutnya banyak timbulkan persoalan baru di beberapa Desa, sebab hewan yang diparkir (dipelihara saja) dari program itu kerap jadi ajang praktik korupsi.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Pangkalan Kecamatan Bojong beberapa waktu lalu, dimana domba dari program ketahanan pangan tahun 2023 raib dan malah diganti dengan domba milik orang lain saat ada pemeriksaan (audit) ke Desanya.
Apakah pemilihan jenis kegiatan ketahanan pangan hewani lebih simpel dan menguntungkan.
Sebab dari mulai proses pengadaannya, timbulkan peluang terjadinya rekayasa harga pembelian yang dikabarkan sering tak sesuai dengan fakta sesungguhnya
Dan pada akhirnya masyarakat dalam hal ini lagi-lagi hanya jadi bahan jualan sebuah program yang nyata-nyata tak berikan manfaat. (***)