Bekasi – Jabar || bramastanews.com –Viralnya berita salah satu anggota DPR- RI terpilih dapil Kota Bekasi dari PKB pada pemilu legeslatif 2024 lalu terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan menjanjikan kepada masyarakat yang memilihnya akan mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kekecewaan salah satu warga yang berinisal YN salah satu kordinator kelas SD diwilayah Bekasi Timur yang sampai saat ini tidak terealisasi bantuan program PIP yang digemborkan dalam kampanye pileg oleh oknum Caleg tersebut.
Hal itu dikritisi dan sorot oleh Bahhudin ketua LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (LSM GNRI) Bekasi.
Menurut Bahyudin mengatakan bahwa
PIP adalah salah satu program yang sudah dipersiapkan lama saat pak Jokowi menjadi Presiden, artinya bahwa PIP adalah program Pemerintah bukan program Caleg
Sebelum Pemilu, yang mengajukan atau ingin mendapatkan PIP koordinasi ke sekolah. Namun, saat ini birokrasi pengajuan PIP mengarah pada komunikasi dengan calon, sehingga pihak sekolah merasa utang budi sehingga menjadi bentuk pengondisian agar pihak sekolah memilih oknum Caleg tersebut,kata Bahyudin, Senin,(08/07/2024).
“Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang, menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” imbuhnya
Sementara itu H. Jatmiko Caleg terpilih DPRI saat dikonfirmasi awak media mengatakan,”PIP ada yang cair akhir tahun 2023 dan ada yang tidak cair dan juga ada yg baru cair di 2024 bulan Agustus, Aspirasi kami ajukan lewat ketua komisi X fraksi PKB bapak Syaiful Huda.
Jika belum cair silahkan hubungi koordinatorny apa syaratnya sesuai atau tidak, ujar H. Jatmiko, Senin,(08/07).***