Dugaan Kejanggalan di Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area di Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina Tuai Reaksi

oleh -118 Dilihat
oleh

Sumatera Utara || Bramastanews.com_Polsek Medan Area melakukan pra rekonstruksi di kasus penganiayaan David Chandra dan Lina terjadi di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Medan Area (Central Land) Cafe 38, tanggal 19 Maret 2024 pukul 00.30 wib.

Pra rekonstruksi di halaman Mapolsek Medan Area pada Rabu (10/07/2024) yang dilakukan Polsek Medan Area hanya dihadiri Panit Reskrim Iptu R Tarigan, Penyidik Pembantu Bripka Zefry Suryadi dan personil tanpa di hadiri Kapolsek, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom.

Muhammad Erwin, didampingi Zoelfikar, selaku kuasa hukum David Chandra dan Lina, melihat adanya kejanggalan dalam gelar prarekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area.

“Gelar pra rekonstruksi dilakukan guna mendudukkan laporan polisi nomor LP/B/197/III/2024/SPKT /POLSEK MEDAN AREA pada tanggal 19 Maret 2024, yang disampaikan pelapor. Apakah memang benar adanya laporan sesuai dengan kejadian, sebab dalam pra rekonstruksi yang di lakukan justru memberatkan David Chandra sebagai pelapor di Polsek Medan Area. Apakah mungkin Pelapor David Chandra sebagai korban memberikan laporan yang justru memberatkan dirinya,” jelas Erwin.

Lina, istri David Chandra sebagai saksi dalam pra rekonstruksi hanya diam tak diberikan kesempatan untuk intruksi, karena adegan pra rekonstruksi tidak sesuai dengan kejadian yang dilihat Lina sebagai istri David yang juga sebagai korban penganiayaan di Cafe 38.

“Adegan pra rekonstruksi dari adegan ke – 4 hingga selesai, tidak sesuai dengan kejadian di lokasi. Saya tidak dibolehkan intruksi saat adegan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, Panit mengatakan nanti saja, saya tidak terima dengan adegan pra rekonstruksi tadi, saya serahkan kepada kuasa hukum untuk membantahnya,” tegas Lina saat pra rekontruksi.

“Kami dengan tegas menolak pra rekonstruksi yang dilakukan tersebut, kami akan mengajukan saksi lain, semoga Polsek Medan Area dapat menerimanya dan memeriksa kembali pelapor David Chandra dan Lina, karena Lina juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sunny,” jelas Erwin.

“Kami selaku kuasa hukum dengan tegas menolak pra rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik, karena pra rekontruksi tersebut tidak berdasarkan hukum, dan biasanya pra rekontruksi tersebut sifatnya tertutup di internal penyidik, seharusnya pada pra rekontruksi ini, kesempatan pertama di berikan kepada klien kami David Chandra dan Lina selaku korban dan pelapor, untuk memperagakan peristiwa pidana yang di alaminya , bukan oleh pihak lain yaitu Tjang Sun Sin dan Sunny, yang berperan lebih banyak dalam pra rekontruksi tersebut, dengan tampilnya Tjang Sun Sin dan Sunny dalam pra rekontruksi itu, sebenarnya pelaku dalam laporan klien kami tersebut sudah di ketahui oleh penyidik, dan kami selaku kuasa hukum sudah menyurati pihak Polsek, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada David Chandra dan Lina dan saksi yang ada di TKP yang terlihat di dalam vidio yang di peroleh pihak Polsek Medan Area. Akan tetapi bukannya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada klien kami, justru malah mengundang klien kami untuk pra rekontruksi, yang pada saat itu tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan dan memperagakan kejadian yang sebenarnya,” terangnya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik F.Aritonang, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (10/7/2024) belum memberikan keterangan perihal pra rekonstruksi tersebut sebab menurut informasi yang bersangkutan sedang ada zoom meeting.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *