Di Duga Terindikasi Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

oleh -113 Dilihat

Kab.Bekasi – Bramastanews.com

kabupaten Bekasi adalan kawasan industri terbesar termasuk properti, sehingga pendapatan APBD yang berlimpah ruwah, hal tersebut menimbulkan para oknum pejabat yang kerap menggarong anggaran belanja. Sekalipun Rakyat kerap kali di gegerkan oleh adanya sejumlah para pejabat yang di tangkap oleh para penegak hukum, itu tidak menjadi para pegawai koruptor jera, bak pepatah mengatakan “hilang satu tumbuh seribu” para koruptor khususnya pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Terbukti BPK Perwakilan provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2023 telah mencium adanya penyimpangan anggaran belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp 53.289 .637.247 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Adapun dugaan temuan tersebut dalam LHP BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut di antaranya adalah.

1. Pertanggung jawaban Belanja Barang dan jasa untuk pengadaan BBM pada Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai dengan Kondisi yang kenyatanya sebesar Rp 7.340.925.615.

BACA JUGA  Aparat Desa Di Duga Kuat Jadi Tim Pemenangan Seorang Caleg Sampai Bagi-Bagikan Uang ke Warga, Siapa Yang Perintahkan ?

Pada Tahun 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp Rp 39.533.645.737 yang di gunakan untuk pembelian BBM kendaraan Dinas, yaitu kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.

Adapun pengadaan tersebut di laksanakan penunjukan langsung tanpa melalui tender kepada PT.SIAR dan PT AMPU dengan nilai sebesar Rp 16.216.193.685. dengan perincian untuk Penyedia PT. SIAR sebesar Rp 7.340.925.615 dan PT.AMPU sebesar Rp8.875.268.072.nilai pengadaan tersebut di bayarkan berdasarkan HET .

Penunjukan langsung kepada PT.SIAR tidak memperhatikan kewajaran harga, ketersediaan BBM dan kemampuan penyedia dalam memasok BBM.

Ironisnya PT. SIAR bukan penyedia BBM maupun supplier BBM yang melaksanakan pekerjaan, pengendalian penerimaan, dan pengeluaran BBM priode Januari sampai Mei 2023 tidak memadai, dan transaksi BBM sebesar Rp 7.340.925.615 terindikasi tidak sesuai kontrak.

BACA JUGA  LSM Gada Sakti (GANAS) Laksanakan Deklarasi Organisasi 

2. Belanja Barang dan Jasa untuk Pembelian BBM Non Subsidi Jenis Dexlite Pada Dinas Lingkungan Hidup Lebih Tinggi Sebesar Rp 13.000.000.000.

Pekerjaan penyedia BBM jenis Dexlite untuk kebutuhan kendaraan pengangkut sampah di kelola oleh UPTD Pengelolaan persampahan wilayah satu ( 1 ) sampai enam ( 6 ) dengan cara penunjukan langsung kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) mengikuti harga jual Pertamina.

Adapun anggaran untuk UPTD Pengelolaan persampahan wilayah 1 sebesar Rp 5.388.840.000 oleh PT.SMP

Wilayah II sebesar Rp 4.136.760.000 oleh PT.SA

untuk UPTD wilayah III sebesar Rp 4.709.880.000 oleh PT SMP

UPTD wilayah IV sebesar Rp 4.733.640.000 oleh PT.SA

UPTD wilayah V sebesar Rp 5.004.120.000 oleh PT.SA

UPTD Wilayah VI sebesar Rp 5.538.240.000 jumlah sebesar Rp 30.111.480.000.

Hasil pengujian melalui konfirmasi wawancara dan analisis dokumen yang di lakukan oleh BPK menunjukkan permasalah penggunaan BBM non subsidi untuk pengangkut kendaraan sampah lebih tinggi sebesar Rp 13.000.000.000 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi .

BACA JUGA  Penyegelan Tempat Pengolahan Bulu & Kotoran Ayam di Cipeundeuy Bandung Barat Belum Maksimal? Warga: Kami Tetap Minta di Tutup Semua

TerPadahal Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak Jo Perpres 117 tahun 2021 tanggal 31 Desember tahun 2023 antara lain menetapkan bahwa, kendaraan pengangkut sampah merupakan salah satu Konsumen yang berhak untuk menggunakan BBM tertentu berupa minyak solar namun Dinas Lingkungan Hidup belum melakukan upaya permohonan kuota BBM subsidi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas untuk memperoleh kuota BBM subsidi.

3. Belanja Sewa Excavator melalui E-Katalog tidak sesuai Ketentuan pada Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2023 nilai pengadaan lebih mahal sebesar Rp 234.272.448 dari pagu sebesar Rp 1.679.620.000.untuk penanganan longsor pada PSA Burangkeng. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *