Wabup PALI : Raperda Fasilitasi Pesantren, Diharapkan Bukan Hanya Meningkatkan Kuantitas Ponpes.

oleh -393 Dilihat

PALI – Sumatera Selatan Bramastanews.com

Rapat Paripurna DPRD Ke – 4, Bupati PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM diwakili Wakil Bupati  Drs.H Soemarjono  menyampaikan  pandangan umum terhadap Raperda Usul Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Senin (10/6/2024).

Acara Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kab. Pali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Asri, AG dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kab. PALI serta OPD Pali, dan  Forkopimda PALI.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.

BACA JUGA  Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Targetkan Pembangunan SDN dan SMP yang Mengalami Kerusakan

“Pembahasan 3 raperda propemperda tahun 2024 ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Diharapkan dengan adanya peraturan daerah ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kab. PALI,” ujarnya.

Selanjutnya Wakil Bupati juga menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Usul Inisiatif DPRD PALI tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, ada 2 point penting yang disoroti Wabup.

“Dengan dibentuknya peraturan daerah ini, diharapkan bukan hanya kuantitas pondok pesantren yang meningkat, tetapi juga berbanding lurus dengan kualitasnya”. Imbuh Wabup.

Wabup PALI juga berharap, agar peraturan daerah ini nantinya dapat berdaya guna dan berhasil guna, tutup Wabup.(Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *