,

“TINGKAT KRITIS” Masyarakat Desa Meningkat, Jumlah Kepala Desa Yang di Laporkan ke APH Bertambah? 

oleh -826 Dilihat
oleh

PURWAKARTA || Bramastanews.com_Ramainya kabar terkait 11 Desa yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta baru-baru ini makin membuktikan adanya tren baru di kalangan masyarakat Desa Purwakarta.

Sebab, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kejari Purwakarta terkait 11 Desa yang sedang diperiksa pihaknya, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana SH, mengatakan bahwa pemeriksaan dari 11 Desa tersebut berawal dari adanya laporan dan pengaduan masyarakat,

Jumlah Kepala Desa yang dilaporkan berpotensi lebih dari sebelas, hanya saja dengan yang 11 Desa ini saja, Inspektorat sudah kewalahan,” terangnya.

Entah berapa jumlah Kepala Desa yang saat ini dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, namun berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah total hampir mencapai puluhan Kepala Desa.

Meningkatnya tren Kritis Masyarakat Desa, di berbagai wilayah di Kabupaten Purwakarta memang diluar prediksi, namun menyikapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik di Purwakarta, Agus M Yasin, sampaikan,

Agus M Yasin, pengamat kebijakan publik. 

“Seiring munculnya ketentuan penambahan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, di duga jadi salah satu pemicu masyarakat manjadi semakin kritis, sebab jika kita gali lebih dalam, penyelenggaraan pemerintahan di Desa berpotensi banyak persoalan, khususnya terkait kinerja Kepala Desa dan kemudian ke persoalan penggunaan anggaran, sebab tidak semua Kepala Desa jalankan pemerintahnya secara terbuka dan libatkan masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pantauan awak media dibeberapa Desa dari hasil wawancara dengan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan Desa kerap tak maksimalkan keterlibatan masyarakat, padahal keterlibatan masyarakat, secara jelas diperintahkan dalam isi UU Desa.

Indikasi awal terjadinya persolan di tubuh pemerintahan Desa, salah satunya terlihat dari sejauh mana pihak pemerintah Desa terbuka atas penggunaan anggaran terhadap masyarakat, dan sejauh mana masyarakat dilibatkan secara aktif dalam pembangunan Desa. (Gun) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *