Tim Kuasa Hukum Law Firm TKN Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pembiaran Medis Pasien Meninggal

oleh -187 Dilihat

Bramastanews.com. Bekasi – Deni Wijaya, S.H.MH.Kes(c) kuasa hukum dari Kastim suami Irma Dewi (Alm) dan Bapak dari anak ny. Irma Dewi yang meninggal (27-05-2024) akan segera menempuh jalur hukum.
Diketahui, kronologis awal pada hari Senin pukul 18.00 WIB tanggal 20 Mei 2024 pihak keluarga dari suami almarhumah Irma Dewi datang meminta bantuan ke salah satu Bidan di wilayah Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, yaitu Bidan SRI.

Guna meminta pertolongan untuk cek kontraksi kehamilan istrinya yang sudah hamil besar, dengan maksud apakah sudah ada pembukaan?.

BACA JUGA  Di Duga Korban Perdagangan Orang, PMI Asal Purwakarta Alami Tindakan Tak Manusiawi di Timur Tengah, Pemroses Dituntut Bertanggungjawab 

Datanglah Bidan Sri ke rumah almarhumah Ibu Irma Dewi lalu kemudian dicek dengan hasil pemeriksaan tersebut, kata Bidan Sri mengatakan, sudah pembukaan dua serta cairan ketuban kering sehingga Bidan Sri menyarankan untuk merujuk Almarhumah dan agar segera di Operasi SC. Ke RS. Metro Cikarang.(27-05-2024).

Setiba RS Metro Cikarang, kurang lebih pukul 20.00-21.00 WIB dari situ Almarhum diterima dan suami pun mengurus administrasi. Setelah diminta persetujuan operasi ceasar lalu pasien di periksa diruangan IGD kemudian dibawa keruangan untuk dilakukan USG.

BACA JUGA  Diduga Edar Narkoba, AS Dibekuk Sat Res Narkoba Polres PALI Dijalan Pasar Bhayangkara

Setelah di USG, almarhumah atau pasien dikembalikan ke IGD kemudian pada pukul 22.00-00.00 pasien masuk ruang perawatan, dan telah ada pemeriksaan oleh nakes. Sekira pukul 03.00 pagi WIB ada periksaan atau pengecekan oleh nakes akan tetapi hanya dipegang perutnya.

Lanjut kemudian pada pukul 04.00 WIB adanya juga periksaan atau pengecekan oleh nakes, setelahnya, dari pukul 06.00-09.00 hari selasa tanggal 21 Mei 2024 tidak ada tindakan sama sekali.

Sekira pukul 09.00-17.00 pasien dibawa ke ruang bersalin, ada dugaan dipaksa untuk lahiran normal. Artinya disini terjadi kejanggalan bahwa pertama rujukan dari Bidan Sri mengatakan ada ketuban kering, namun dari pihak rumah sakit membiarkan agar untuk persalinan normal.

Yang artinya harus segera dilakukan operasi untuk menyelamatkanIbu dan bayi tersebut. sungguh disayangkan rumah sakit Metro Cikarang telah diduga melakukan pembiaran medis, sehingga bayi tersebut meninggal.

“Kami kuasa hukum suami dari ibu Irma Dewi almarhumah akan segera menempuh jalur hukum”, ujar Deny Wijaya. Selasa, 28/05. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *