MEDAN || Bramastanews.com_Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak, telah mengamankan seorang orang laki – laki bernama, Aris Siregar (58), pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, di Jln. Pembangunan, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dikatakan, Tim Reskrim Patumbak pada awak media yang bertugas
pada Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wib, personil Unit Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi, bahwa pelaku Pencurian pemberatan sepeda motor, atas nama korban, Abdul Rahim, sedang berada di Jalan-Purwo, simpang Jalan-Pahlawan.
Diketahui, bahwa Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak, IPTU Jikri Sinurat, SH, MH, dan Panit I Opsnal, IPTU M.Y Dabutar, SH, MH, menuju TKP. Dan pada saat di TKP, team melihat seorang laki-laki (AS), seketika tim langsung menyesuaikan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku, dengan hasil rekaman CCTV, setelah dilihat sama dengan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yg mengaku bernama Aris Siregar, setelah di interogasi serta diperlihatkan hasil rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya telah merampas sepeda motor korban, dengan mengancam korban gunakan sebuah gunting.
Kemudian, Tim Polsek Patumbak melakukan pengembangan, untuk mencari barang bukti pakaian serta alat yang digunakan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti gunting, celana dan sepatu di rumah korban, selanjutnya menanyakan dimana baju yang dipakai korban pada saat melakukan kejahatan, pelaku akhirnya mengakui bahwa baju tersebut ditaruh di rumah Anwar Yunani, alias Jon, yang beralamat di jalan-Gaharu, kemudian tim menuju Jalan-Gaharu untuk mengambil baju tersebut, disana tim berhasil mengamankan baju dari rumah Anwar Yunani alias Jon.
Lebih lanjut, untuk sepeda motor sebagai hasil kejahatan, pelaku menjualnya melalui Puput, kemudian tim melakukan pencarian Puput, namun tak berhasil ditemukan, selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantor Polsek Patumbak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Diberitahukan sebelumnya, terkait kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, sekitar puku 16.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Pencurian dengan pemberatan atas satu (1) Unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi BK 2077 AJU milik korban di Tkp.
Dimana seorang laki laki meminta tolong kepada korban, untuk mengantarkannya ke TKP, dengan alasan untuk mengambil uang. Kemudian korban mengantarkannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban, setibanya di Tkp, pelaku langsung turun dari sepeda motor dan pergi kebelakang korban, dengan berpura pura mengambil uang untuk membayar ongkosnya, namun tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang hingga terjatuh, kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut, namun korban langsung bangkit dan menarik sepeda motor miliknya yang akan dibawa lari pada saat itu oleh pelaku, sehingga terjatuh secara bersamaan dengan pelaku. Sehingga terjadi perkelahian, namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebuah pisau dari pinggangnya, dan mengarahkannya pada korban sambil berkata,
“Pergi kau kalau tidak kubunuh kau”
Kemudian korban langsung pergi karena ketakutan, dan saat itu juga pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street dengan nopol BK 2077 AJU, tahun 2021. (RI-1)