Lantik PPS, KPU Konkep Komitmen Jaga Prestasi Sebagai Penyelenggara Yang Bersih Dari Kasus.

oleh -186 Dilihat
KPU Konkep bersama Forkopimda Konkep, Polsek Wawonii Barat dan Anggota PPS. foto Hendrawan/Bramastanews.com

Langara, Bramasta News.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Bertempat di halaman SMPN 1 Wawonii Barat, sebanyak 288 PPS terpilih masa bakti 26 mei hingga 25 Januari 2025 mendatang, di lantik dan mengambil sumpah janji anggota PPS, serta melakukan penandatanganan fakta integritas. Minggu (26/5).

Ketua KPU Konkep, Nasrudin mengatakan, sebagai penyelenggara pemilihan, dituntut untuk bekerja dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab guna mensukseskan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dalam menjalakan tugas, anggota PPS dituntut bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur, adil, dan senantiasa menjaga netralitas.

BACA JUGA  Gelar Rakernis, Bawaslu PALI Optimalisasi Pengawasan Pilkada 2024
Penandatangan fakta integritas

“Saya sudah pernah katakan pada saat wawancara, setelah kalian dilantik sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Desa, maka seketika itu hak hak kewarganegaraan anda dibatasi alias terikat oleh aturan aturan penyelenggara Pemilu,” bebernya dalam sambutannya.

Ia berpesan, sebagai penyelenggara ditingkat Desa, PPS harus dapat menjaga dan memegang komitmen untuk membantu KPU dalam mensukseskan tahapan pemilihan kepala daerah.

“Jadi yang namanya independensi, idealitas, dan profesionalitas dan prinsip-prinsip yang telah anda pelajari sebagai penyelenggara Pemilu itu benar benar harus tetap terjaga,” tukasnya.

Disebutnya, sebagai penyelenggara, harus berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dan mengacu pada regulasi undang-undang No 1 tahun 2015 dan perubahan atas undang-undang tersebut, mengingat tahapan yang akan di lalui adalah pemilihan kepala daerah.

“Sepulang dari sini, baca baca juga undang-undang DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik, karena pelanggaran etik yang dilakukan itu melanggar sumpah janji dan fakta integritas yang telah di bacakan,” pesannya.

BACA JUGA  Kepala Desa Di Kecamatan Cikarang Timur, Diduga Sudah Melanggar UUD Nomor 7 Tahun 2017 Dengan Mendukung Salah Satu Calon Legislatif
Suasana pelantikan PPS

Ia bersama pihaknya akan terus melakukan evaluasi kinerja, dengan turun lapangan langsung demi menjaga integritas sebagai penyelenggara dan demi suksesnya pemilihan kepala daerah 2024 yang akan dihadapi.

Sebagai penanggung jawab penyelenggara, ia berkomitmen akan terus menjaga marwah KPU Konkep yang sampai saat ini belum pernah ada masalah.

“Kalaupun ada yang di PAW itu cuma karna persoalan ada yang meninggal, kalau karna tersandung Hukum itu tidak pernah ada, sehingga prestasi ini menjadi komitmen saya bersama Kadiv Hukum untuk selalu menjaga,” pungkasnya.

BACA JUGA  Tumpah Ruah, Desa Munse Raya Siap Menangkan Paslon Bersafari

Di kesempatan yang sama, Bupati Konkep melalui Kepala Kesbangpol Konkep, Fattah mengatakan, tanggung jawab dalam mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah berada di pundak penyelenggara.

“Hal itu sesuai dengan fakta integritas yang telah dibacakan, disitu tersimak bahwa tanggung jawab sepenuhnya pelaksanaan Pemilu baik Pilkada maupun Pilbup ditangan bapak, ibu semua dan KPU sebagai penyelenggara,” ungkapnya.

Ia berpesan, agar penyelenggara dapat mempertahankan prestasi KPU yang telah di raih sebagai penyelenggara yang bersih tanpa kasus.

 

“Dari 17 kabupaten kota di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan penyelenggara pemilu yang baik dan bersih dari kasus, baik pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan penyenggra Pemilu,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *