KEJARI Purwakarta Sebut Jumlah Desa Yang Diperiksa Berpotensi Bertambah

oleh -817 Dilihat
oleh

PURWAKARTA || Bramastanews.com_Sebelumnya, ramai diberitakan Kejakasaan Negeri Purwakarta periksa 11 Desa sebagai tindaklanjut dari laporan serta pengaduan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Desa terperiksa diantaranya:

1. Desa Sawah Kulon,
2. Desa Karyamekar,
3. Desa Cibatu,
4. Desa Cijaya,
5. Desa Cibodas Bungursari,
6. Desa Tegalwaru,
7. Desa Sumurugul,
8. Desa Cianting Utara,
9. Desa Pasir Angin,
10. Desa Ciwareng,
11. Desa Sukatani,

Terkait dengan pemeriksaan tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta, Nana Lukmana, saat ditemui dikantornya pada (6/5/2024) sampaikan,

“Untuk yang 11 desa itu, kita masih dalam tahapan penyelidikan, terkait dengan apakah ada kemungkinan jumlah desa yang diperiksa bertambah, kemungkinannya iya, hanya saja dengan 11 Desa saja Inspektorat sudah kewalahan,” terangnya.

Potensi bertambahnya Desa yang diperiksa tak luput dari trend yang terjadi saat ini, dimana masyarakat di desa-desa, dinilai sudah mulai faham tentang pengelolaan keuangan Desa, ditambah masa jabatan Kepala Desa yang bertambah, di duga memicu reaksi masyarakat untuk Kritis terhadap kebijakan pemerintahan di Desa.

Hal itu disampaikan seorang tokoh masyarakat, yang enggan disebut nama pada awak media, menurutnya,

“Sebagian besar masyarakat di desa-desa sudah mulai peduli dengan pengelolaan Dana Desa khususnya, kepedulian mereka terhadap desanya semakin hari semakin bertambah, sehingga timbulkan sikap Kritis pada akhirnya, maka tak aneh jika saat ini banyak laporan yang masuk ke aparat penegak hukum, terkait kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Desa,

“Sementara, kondisi pengelolaan anggaran di beberapa desa dinilai banyak kejanggalan, sebab hampir mayoritas masyarakat menyebut, Desa tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan di desa, dimana musyawarah yang dilaksanakan terkesan tertutup,

“Padahal dalam beberapa ketentuan, termasuk UU Desa sendiri, menempatkan masyarakat sebagai pihak yang wajib untuk terlibat aktif dalam segala bentuk kegiatan pembangunan di desa, oleh sebab itu, ketika suatu Desa terkesan tutupi kegiatan di desanya, patut diduga telah terjadi upaya melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, dan itulah yang memancing reaksi masyarakat untuk melaporkan,” jelasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *