KABUPATEN BEKASI || Persoalan pergantian maupun pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) yang dilakukan oleh Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang diduga tanpa dasar hukum mendapat sorotan dari Pemerintah Kecamatan.
Hal itu di paparkan oleh Hasyim Adnan Adha selaku Camat Pebayuran, bahwa pemberhentian Kadus tidak ada konfirmasi kepada pihak kecamatan.
“Saya belum dapat informasi yang pasti terkait pergantian Dusun, yang jelas pemberhentian aparat desa memang ada aturannya.” Terangnya Jumat (3/05/2024).
Dirinya juga menjelaskan, kalau camat sifatnya hanya konsultatif aja, untuk preogratif di kades, artinya kepala desa yang menentukan siapa yang akan di angkat dan diberhentikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan.
“Saya belum tau jelas situasinya seperti apa, tapi saya yakin kades punya alasan ketika memberhentikan aparat desa.” Ujarnya.
Hasim Adnan Adha mengatakan bahwa dirinya sudah perintahkan kasi pemerintahan untuk konfirmasi ke desa Bantarsari perihal pemberhentian aparat desa, dan juga ada kemungkinan akan memanggil kades berupa melalui surat dari kecamatan.
“Langkah itu mungkin ajah di lakukan, tapi itu kita lakukan setelah kita tau situasi dan kondisinya seperti apa, saat ini kasi pemerintahan sudah saya perintahkan cuma belum ada laporan dari beliau.” Pungkasnya.
Camat Pebayuran ini juga mengakui, untuk membangun komunikasi dengan kades Bantarsari agak sulit karena nomer kades yang dimilikinya sudah ganti nomer.
“Yang jelas saya berharap pemerintah desa bisa lebih komunikatif dengan pemerintah kecamatan, baik itu program program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri, dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan lebih tertib lagi dan mengikuti aturan-aturan yang telah diterapkan.” Harapnya.
Diketahui dalam Pemberhentian perangkat desa itu tidak gampang karena ada tahapan.
Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Secara bertingkat kepala desa harus berkoordinasi dengan Kecamatan, lalu kecamatan harus berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tingkat kabupaten/kota, kemudian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan terakhir Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Desa.
Apabila kepala desa terbukti melakukan pelanggaran dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 30 disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Untuk memutus mata rantai pemberhentian perangkat desa maka penerapan sanksi harus tegas oleh Kepala Daerah kepada Camat dan kepala desa sebagai pihak yang terlibat dalam pemberhentian kepala desa.
Reporter : (Latif)