,

Calon Bupati Yadi Rusmayadi Laporkan Sebagian Hartanya di Dapat dari Hibah Tanpa Akta, Bagaimana Penjelasannya?

oleh -396 Dilihat
oleh

PURWAKARTA || Bramastanews.com_Yadi Rusmayadi, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Laporan harta kekayaannya, dirinya memiliki sebagian kekayaan yang didapat dari hibah tanpa akta.

Dilansir dari berita yang dimuat PorosJakarta.com edisi 30 April 2024, dengan judul,

Kekayaan Kandidat Pilkada Purwakarta: Yadi Rusmayadi, Sekretaris Dukcapil DKI Jakarta

“Laporan harta kekayaan Yadi Rusmayadi mencakup total nilai aset tanah dan bangunan sebesar Rp6.595.572.000. Selain itu, Yadi Rusmayadi disebutkan memiliki berbagai jenis alat transportasi dengan total nilai Rp 2.425.700.000.”

Namun anehnya, dalam laporan harta kekayaan tersebut, terdapat poin HIBAH TANPA AKTA, berupa tanah yang dimilikinya seluas 150m2 yang disebut berlokasi di kota Depok dengan nilai mencapai Rp 1.750.000.000.

Lalu apa maksud, hibah tanpa akta?

Dalam Pasal 1666 KUHperdata, hibah merupakan pemberian yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain saat masih hidup.

Dari beberapa sumber ‘hibah tanpa akta’ mengandung arti penghibahan yang dilakukan tanpa akta otentik, padahal seharusnya hibah dilakukan dengan akta notaris.

Menyikapi hal tersebut, seorang tokoh di Kabupaten Purwakarta yang minta agar namanya tak disebut, saat diminta tanggapan perihal Hibah Tanpa Akta pada (19/5/2024) sampaikan,

“Hibah tanpa akta bagi pejabat publik, perlu mendapat Atensi dari APH, sebab bisa terindikasi Gratifikasi, harus jelas semuanya jangan ada abu-abu,” tuturnya.

Seperti diketahui Yadi Rusmayadi, merupakan salah satu kandidat yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati Purwakarta pada kontestasi Pilkada di tahun 2024 ini.

Lantas, sejauh mana keterbukaan informasi kekayaan pejabat negara dianggap penting oleh masyarakat, apakah laporan harta kekayaan yang di informasikan namun masih dalam bentuk abu-abu seperti yang disampaikan Yadi, bisa dikatakan sebagai transparansi, sementara HIBAH yang diterimanya disebut TANPA AKTA itu, dinilai sebagian kalangan masyarakat tidak memiliki kejelasan atau masih abu-abu, dan belum bisa dikatakan sebagai bentuk transparansi.

Sampai berita dimuat, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan, meski upaya konfirmasi sudah disampaikan awak media melalui kontak selulernya pada 19/5/2024.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *