BPN Kabupaten Bekasi Di Duga Nekat Proses Sertifikat PTSL Tanah Yang Sedang Bersengketa

oleh -140 Dilihat

 

Kabupaten Bekasi – Bramastanews.com

Kasus sengketa lahan yang berada di Wilayah Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi masih terus bergulir dengan adanya laporan pihak kuasa hukum ahli waris TJIA KU PAY ke ATR/BPN Kabupaten Bekasi.

Lahan sengketa yang di ketahui berada di Kampung Lama Desa Segera Jaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dengan luar kurang lebih mencapai 15000 M2, saat ini statusnya dalam kondisi sengketa antara TJIA KU PAY dengan suadari Megawati.

Bahwa terjadinya sengketa lahan milik ahli waris TJIA KU PAY yang diduga adanya manipulasi data yang seolah oleh terjadi nya jual beli antara TJIA KU PAY selaku penjual dan Megawati selaku pembeli dan terjadi nya transaksi tersebut pada tahun 1978.

BACA JUGA  Paripurna DPRD PALI, Fraksi Demokrat Sampaikan Catatan Penting

Yang menjadi masalah dalam sengketa tersebut bagaimana mungkin sedangkan TJIA KU PAY yang diduga menjual lahan kepada Megawati saat itu sudah meninggal dunia dan di ketahui pada tahun 1976.

“Megawati membeli tanah tersebut dengan dasar AJB No 17/ DT/ L/ 19978,Dan AJB tersebut sudah kami cek di kecamatan arsip nya tidak ada dan dibuku register nya tidak ada” Ucap Ahmad Furqon SH pengacara dari Tjia Ku Pay.

“Adanya informasi lahan yang sedang bersengketa tersebut akan di PTSL oleh pihak BPN, makanya pada hari ini tanggal 02 mei 2024 kami kuasa hukum ahli waris TJIA KU PAY telah melayangkan surat ke kantor ATR/BPN dengan data data yg lengkap, dan kami berharap pihak BPN agar tidak menerbitkan sertifikat baik dari pihak Megawati maupun dari pihak klien kami , dan kami berharap BPN bisa proses sertipikat tersebut apabila para pihak bisa membuktikan secara hukum dengan bukti putusan pengadilan” beber Furqon.

BACA JUGA  Diduga Belum Mempuyai Izin, Klinik Mulia Mitra Medika Sudah Buka Praktek

Sebelumya di ketahui pihak kuasa hukum dari TJIA KU PAY juga pernah mengajukan keberatan pada pihak BPN kabupaten Bekasi pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan meminta permohonan penolakan atas pengajuan pembuatan sertifikat atas nama Megawati maupun Hasan Suripro.

 

Selain dalam kondisi sengketa,pihak kliannya atas nama TJIA KU PAY tidak pernah menjual belikan maupun menggadaikan tanah tersebut kepada siapapun.

“masa lahan dalam kondisi sengketa atau berstatus Quo, pihak BPN kabupaten bekasi sangat berani sekali akan menerbitkan sertifikat, tentunya kami curiga pada pihak bpn adanya mafia tanah yang terjadi pada klain kami” tandes Furqon.( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *